TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan pemerintah akan memberikan insentif dengan tidak mengenakan royalti dan kewajiban divestasi terhadap perusahaan yang melakukan pengembangan di sektor hilir (hilirisasi) sektor pertambangan. Insentif itu diberikan untuk merangsang minat investor.
"Selama ini investor khawatir kena dua kali (kewajiban). Kami katakan tidak. Itu untuk hulu. Kalau terintegrasi, hulu ada royalti dan divestasi," kata Hatta usai rapat koordinasi bidang pertambangan, mineral, dan batubara, di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012.
Menurut Hatta, pemerintah akan segera membuat roadmap terkait adanya 185 perusahaan tambang yang mengajukan izin pembangunan smelter. Kegiatan hilir itu akan ditangani oleh Kementerian Perindustrian. Di lain pihak, hulu tetap menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Khusus untuk mineral, Hatta menambahkan, tetap dikenakan bea keluar 20 persen sampai 2014. Setelah itu, memasuki tahap hilirisasi, berlaku larangan ekspor. "Semua harus diproses di dalam. Seberapa besar tahapan prosesnya, ditentukan Menteri Perindustrian secara bertahap."
Sejak Mei 2012, pemerintah telah melarang ekspor bijih mineral dengan tujuan hilirisasi di dalam negeri dan mengerem eksploitasi besar-besaran. Kementerian Energi mencatat pada akhir 2011, volume ekspor bijih nikel mencapai 33 juta ton, naik 8 kali dari ekspor pada 2008. Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mewajibkan hilirisasi di Indonesia pada 2014 diperkirakan mendorong para pemilik izin usaha pertambangan untuk melakukan eksploitasi besar-besaran sebelum hilirisasi berlaku.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terkini:
Dahlan Serahkan Konflik Cinta Manis ke Direksi
Menteri Hatta Tolak Alih Fungsi Lahan Hutan di Bogor
Pemerintah Siapkan 500 Hektare untuk Foxconn
Laba Bersih Bank Mega Naik 110 Persen