TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah peti kemas berukuran sekitar empat kali dua meter sudah tiga hari ini tergeletak di belakang kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Peti kemas yang berisi barang bukti kasus alat simulator surat izin mengemudi itu dijaga ketat anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Markas Besar Kepolisian.
Dari pantauan Tempo, peti kemas yang memiliki pintu dan dua jendela berwarna cokelat muda itu diawasi lima orang pria berbadan tegap dan berkulit hitam. Sambil duduk melingkar di atas kursi plastik di depan peti, mereka tampak berbincang.
Mereka tak menunjukkan sikap aktif saat Tempo berusaha berjalan tak jauh dari peti kemas tersebut. Tampak salah seorang di antaranya melirik, lantas kembali berbincang dengan rekannya. "Penjagaan dilakukan secara bergantian siang dan malam," kata seorang petugas KPK, Jumat, 3 Agustus 2012.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebelumnya mengatakan keberadaan polisi yang menjaga barang bukti itu sudah atas izin Komisi. Ia membantah mereka dikirim khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri untuk menjaga barang bukti yang juga mereka gunakan untuk mengusut kasus tersebut. "Hanya untuk menjaga saja, tidak bermaksud menghalang-halangi," kata Bambang, Kamis malam.
Kasus simulator ini diusut KPK maupun Polri. KPK menetapkan empat tersangka dan Polri menetapkan lima tersangka. Namun KPK telah menggeledah kantor Korps Lalu Lintas, Senin lalu. Penggeledahan itu berlangsung alot karena dikabarkan ada upaya polisi yang diduga menghalang-halangi penggeledahan itu. "Memang ada ketidaksepahaman saat penggeledahan berlangsung, tapi bisa diselesaikan dengan baik," ujar Bambang.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan barang bukti yang tidak diangkut ke lantai delapan ruang penyidikan dan dijaga Propam memang bukan hal biasa di lembaganya. Menurut dia, langkah itu untuk mengantisipasi adanya "gerakan internal" yang bisa merusak barang bukti. "Para penyidik juga berasal dari kepolisian, jadi jangan sampai ada upaya khusus," ujar sumber itu.
TRI SUHARMAN