TEMPO.CO , Jakarta: Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Tengku Burhanuddin, menyatakan maraknya akuisisi yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing terhadap maskapai domestik saat ini sudah sesuai dengan aturan.
"Porsi akuisisinya maksimal 49 persen, tidak boleh mayoritas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Burhanuddin ketika dihubungi.
Soal maraknya akuisisi maskapai asing kepada domestik ini mulai diresahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengaku kaget begitu mendengar kabar maskapai Batavia Air diakuisisi oleh perusahaan penerbangan asal Malaysia, AirAsia. Sebelumnya maskapai Mandala juga diakuisisi oleh Tiger Airways.
Menurut Burhanuddin, sebenarnya pemerintah tak perlu kaget sebab sebelum masuk ke perusahaan Indonesia, maskapai-maskapai tersebut pastinya sudah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait masuknya modal asing ke dalam negeri.
Lagipula, proses akuisisi tersebut yang masuk business to business juga diperbolehkan oleh undang-undang. "Sehingga tidak perlu dipermasalahkan," ujar dia.
Masalah kepemilikan oleh asing, menurut Burhanuddin, jika memang pemerintah berkeberatan bisa diubah undang-undang penanaman modalnya atau mengajak pengusaha dalam negeri untuk membantu usaha penerbangan domestik."Kalau tidak ada jangan disalahkan," tegasnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terkait:
Trigana Air Akan Buka Rute Solo-Makassar
Garuda Layani Penerbangan Malam Hari Jakarta-Solo
Air Asia Sabet Maskapai Murah Terbaik Sedunia
Ini 10 Maskapai Terbaik Dunia Tahun Ini
Naik Qantas Bisa Main iPad Gratis di Pesawat