Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Diragukan Bisa Jujur Tangani Kasus Simulator  

image-gnews
Kontainer tempat menyimpan barang Bukti penggeledahan di Halaman Parkir Gedung KPK, Jumat (03/08). Kontainer berisi barang bukti korupsi simulator SIM yang telah disita KPK ini dijaga oleh 5 anggota Provost dari Mabes Polri demi keamanan barang bukti. TEMPO/Seto Wardhana
Kontainer tempat menyimpan barang Bukti penggeledahan di Halaman Parkir Gedung KPK, Jumat (03/08). Kontainer berisi barang bukti korupsi simulator SIM yang telah disita KPK ini dijaga oleh 5 anggota Provost dari Mabes Polri demi keamanan barang bukti. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Keinginan Kepolisian RI menangani kasus korupsi pengadaan simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dikecam sejumlah pihak. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Zen Zen Zanzibar, menilai Polri tak bisa obyektif menangani kasus yang melibatkan internal korpsnya. “Ini sama saja ‘jeruk makan jeruk’. Tidak masuk akal Polri mengusut keterlibatan anggotanya sendiri,” katanya kepada Tempo, Jumat, 3 Agustus 2012.

Menurut Zen, rekam jejak Polri dalam menangani kasus yang melibatkan sejawatnya buruk. Polisi terkesan menutup-nutupi sejumlah kasus internal yang ditanganinya. Kasus terakhir adalah sengketa lahan warga Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nusantara VII, yang melibatkan oknum Brimob. "Masyarakat sudah tidak percaya kalau polisi mengusut kasus yang melibatkan anggotanya sendiri."

Keraguan yang sama disampaikan pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim. "Jika melihat sejarah selama ini, susah meyakini mereka bakal obyektif menangani kasus internal," ucapnya.

Hifdzil menyodorkan fakta sejumlah kasus di tubuh Polri yang tak jelas rimbanya hingga kini. Salah satunya adalah kasus rekening gendut para perwira polisi yang tak kunjung tuntas, kendati Komisi Informasi Pusat telah meminta agar data terkait diungkap ke publik. "Soal keterbukaan informasi saja, Polri sudah bersikap demikian. Apalagi kali ini, kasus tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara miliaran rupiah."

Indonesia Corruption Watch mencatat setidaknya ada empat kasus internal Polri yang penanganannya mangkrak. Kasus itu adalah rekening gendut perwira Polri; suap dari terpidana Gayus Tambunan; proyek jaringan komunikasi dan alat komunikasi yang diperkirakan merugikan negara Rp 240 miliar; serta suap dari tersangka pembobol Bank BNI, Adrian Waworuntu, senilai Rp 1,7 triliun.

Zen Zen Zanzibar menilai, dalam kasus simulator ujian SIM, sejak awal polisi sudah terlihat beriktikad buruk. Pertama, Polri menghalang-halangi proses penggeledahan oleh penyidik KPK, sehingga barang bukti tersandera 24 jam di markas Korps Lalu Lintas Polri. Kedua, Polri tergesa-gesa menetapkan lima orang sebagai tersangka, seolah ingin mendahului langkah KPK dalam pengusutan kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zen meminta Mabes Polri legowo melepas kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Hifdzil menegaskan, jika Polri tetap ingin bekerja sama dengan KPK, seharusnya mereka kooperatif dengan mengikhlaskan penyidikan kasus oleh lembaga antirasuah itu secara total.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman telah menyatakan tak akan menyerahkan penanganan kasus tersebut secara total ke Komisi. Dia menegaskan, Polri telah menetapkan lima tersangka sendiri, yang penanganannya tak akan diserahkan ke KPK.

Dia juga mengatakan tak ada peraturan yang menyebutkan cara menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berkeras polisi akan tetap menyidik perkara ini hingga ada peraturan yang jelas.

ISMA SAVITRI | ANGGRITA DESYANI | RAHMA TW

Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
KPK Didesak Rebut Kasus Simulator SIM dari Polri

Polri Ogah Serahkan Saksi Kunci Korupsi Simulator

Polisi Langgar Wewenang KPK

Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi

Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.