Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketatnya Penjagaan Barang Bukti Simulator SIM

image-gnews
Kontainer tempat menyimpan barang Bukti penggeledahan di Halaman Parkir Gedung KPK, Jumat (03/08). Kontainer berisi barang bukti korupsi simulator SIM yang telah disita KPK ini dijaga oleh 5 anggota Provost dari Mabes Polri demi keamanan barang bukti. TEMPO/Seto Wardhana
Kontainer tempat menyimpan barang Bukti penggeledahan di Halaman Parkir Gedung KPK, Jumat (03/08). Kontainer berisi barang bukti korupsi simulator SIM yang telah disita KPK ini dijaga oleh 5 anggota Provost dari Mabes Polri demi keamanan barang bukti. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Hingga beberapa hari setelah dibawa ke lingkungan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peti kemas yang berisi barang bukti kasus dugaan korupsi terkait simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) masih teronggok di pelataran belakang. Seperti terlihat kemarin, Jumat 3 Agustus 2012 kontainer itu dijaga ketat oleh sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Peti kemas berukuran empat kali dua meter itu belum dibongkar, sehingga isinya belum diangkut ke ruang penyidikan di lantai 8 Gedung KPK. Lima orang pria berbadan tegap tanpa seragam terlihat siaga  mengawasi peti kemas berwaran coklat muda tersebut.  "Penjagaan tersebut dilakukan secara bergantian, siang dan malam," kata seorang petugas KPK.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan penjagaan dilakukan atas ijin Komisinya. Ia membantah dugaan mereka dikirim khusus oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri untuk menjaga barang bukti yang juga digunakan Polri untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.  "Hanya untuk menjaga saja tidak bermaksud menghalang-halangi," kata Bambang.

Sumber Tempo di KPK menyebutkan pejagaan ketat oleh anggota Propam semacam itu tidak biasa. Begitu juga bahwa barang bukti tertahan sekian lama. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya 'gerakan internal' yang bisa merusak barang bukti. "Para penyidik juga berasal dari kepolisian, jadi jangan sampai ada upaya khusus (merusak)," ujar sumber itu.

Kasus dugaan korupsi terkait simulator SIM itu kini menjadi rebutan antara Polri dan KPK. Masing-masing lembaga merasa berhak mengusut kasus yang melibatkan petinggi kepolisian tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK sudah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya oknum polisi. Sedangkan Polri menetapkan lima tersangka.

Senin lalu, KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung alot, dan dikabarkan ada upaya menghalang-halangi kegiatan tersebut.  "Memang ada ketidaksepahaman saat penggeledahan, tapi bisa diselesaikan dengan baik," kata Bambang.

TRI SUHARMAN

Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
KPK Didesak Rebut Kasus Simulator SIM dari Polri

Polri Ogah Serahkan Saksi Kunci Korupsi Simulator

Polisi Langgar Wewenang KPK

Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi

Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.