TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan uji materi pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 6 Agustus 2012. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga orang pengacara, Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman.
"Sudah terdaftar di MK dengan surat No. 616-0/PAN.MK/VIII/2012," kata Habiburokhman saat ditemui wartawan di Gedung MK siang ini.
Menurut dia, pengujian materiil ini bertujuan untuk memperkuat posisi KPK sebagai penyidik tunggal dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Selain itu, untuk mempertegas tafsir Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK itu sendiri, yakni jika suatu perkara sudah disidik KPK maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi lakukan penyidikan. "Agar hal semacam ini tak terulang lagi," kata Habiburokhman.
Saat ini, Pasal 50 ayat 3 UU KPK tersebut ditafsirkan secara berbeda oleh Polri. Frasa "Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan", kata Habiburokhman, dianggap tak jelas merumuskan wewenang penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan yang mana yang dihilangkan setelah KPK melakukan penyidikan.
"Kami harap MK akan menafsirkan pasal tersebut seperti ini: jika KPK sudah melakukan penyidikan maka kewenangan Kepolisi untuk menyidik dalam KUHAP dan kewenangan Kejaksaan dalam UU Kejaksaan dihapuskan," kata dia.
INDRA WIJAYA