TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan seharusnya Presiden SBY bisa bersikap tegas soal perseteruan KPK dan Kepolisian terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Karena kepolisian dan kejaksaan ada di bawah Presiden, maka Presiden bisa memerintahkan apa saja," kata Kalla di kediamannya di Pondok Indah, Minggu, 5 Agustus 2012.
Presiden, lanjut dia, bisa memerintahkan kepolisian untuk mengambil tindakan yang penting dan itu bukanlah intervensi. Kalla mencontohkan saat penanganan kasus Bank Century, ia pernah memerintahkan polisi untuk segera bertindak.
Lalu, mengapa Presiden SBY hingga saat ini belum mengambil sikap yang tegas? "Saya tidak tahu," ujarnya.
Akhir-akhir ini hubungan KPK dengan Kepolisian RI memanas setelah polisi "menyandera" penyidik KPK yang tengan menggeledah gedung Korps Lalu Lintas, pada 30 Juli lalu. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM senilai Rp 196 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.
Baik KPK maupun Kepolisian sama-sama berkukuh punya wewenang untuk menangani kasus tersebut. Mereka sampai 'berebut' barang bukti yang akan dipakai menelisik perkara ini lebih lanjut.
Melalui juru bicara kepresidenan, Presiden SBY meminta KPK dan Kepolisian bekerjasama. "Di antara instansi penegak hukum, jangan berebut popularitas, kerjakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan tuntas," kata juru bicara Presiden SBY, Julian Adrian Pasha.
Presiden juga telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto berkomunikasi dengan KPK dan Kepolisian. Intinya, dua lembaga penegak hukum itu diminta bersinergi dalam menangani kasus simulator.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait:
Simsalabim Jenderal SIM
Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM