TEMPO.CO , Pekanbaru -- Gubernur Riau Rusli Zainal mengaku mengetahui ada permintaan uang lelah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau terkait dengan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tentang Lapangan Tembak. Rusli mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap dana Pekan Olahraga Nasional dengan terdakwa Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra, Selasa 7 Agustus 2012.
Menurut Rusli yang hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian Melayu Teluk Belanga Putih, permintaan uang senilai Rp 1,8 miliar untuk anggota Dewan diketahuinya dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. “Secara tegas saya katakan pada Lukman Abbas untuk tidak memberikan uang itu. Saya tidak setuju,” kata Rusli.
Menurut Rusli, dia meminta Lukman membatalkan revisi peraturan daerah jika anggota Dewan meminta uang. “Entah bagaimana uang itu akhirnya disiapkan juga.”
Dalam sidang yang dipimpin hakim Krosbin Lumban Gaol itu, Rusli juga dicecar dengan pertanyaan seputar kedatangan Sekretaris Dewan Zulkarnain Kadir pada 2 April 2012 di kediamannya. Pertemuan itu diduga membicarakan masalah uang lelah untuk anggota Dewan. Namun Rusli membantah anggapan bahwa kedatangan Zulkarnain membicarakan hal itu.
Rusli mengaku baru mengetahui uang lelah itu benar-benar dikucurkan setelah penggerebekan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota Dewan, Faisal Aswan. Namun, saat dicecar pertanyaan lagi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Riau itu lebih banyak mengatakan tidak tahu. “Saya tidak tahu. Tidak ingat, Pak,” kata Rusli saat menjawab pertanyaan hakim.
Hakim Krosbin Lumban Gaol sempat mengingatkan Rusli agar berterus terang di persidangan itu." Kami minta terus terang saja dan jangan berbelit belit, " ujar Krosbin.
Kasus ini berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 silam. Dari tangan mereka disita uang Rp 900 juta yang diduga sebagai duit suap terkait dengan pembangunan proyek PON. Komisi antirasuah kemudian menetapkan empat tersangka, salah satunya Eka Darma Putra. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak senilai Rp 19 miliar.
Selain Rusli Zainal, dalam sidang kemarin dihadirkan Sekretaris Dewan Zulkarnain Kadir sebagai saksi. Zulkarnain juga membantah kedatangannya di rumah gubernur membicarakan soal uang lelah.
Sementara itu, politikus Golkar di DPR RI, Kahar Muzakir, membantah menerima uang terkait dengan penambahan dana penyelenggaraan PON. Sebelumnya, dalam persidangan Kamis pekan lalu, Lukman Abbas yang bersaksi atas Eka Darma menyebutkan pernah memberikan uang senilai Rp 9 miliar kepada Kahar.
Namun Kahar mengakui pernah didatangi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas pada sekitar Februari 2012. “Dia mengenalkan diri sebagai Lukman Abbas anak buah Rusli Zainal (Gubernur Riau),” kata Kahar di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.
RIYAN NOFITRA|IRA GUSLINA SUFA| JULI
Berita Terpopuler:
Dukung Jokowi, Jusuf Kalla Dinilai Tak Elegan
Ide Yusril Soal Kasus Simulator SIM Bikin Bingung
Robert Pattinson dengan Gadis Mabuk di Bar
''Rayuan'' Fauzi ke Komunitas Tionghoa Tak Efektif
Kekasih Anda Ternyata Gay? Kenali dari Matanya
Bos KPK Diam-diam Temui Kapolri pada Senin Malam
Mengenal Suku Hakka Pendukung Fauzi Bowo
Pangeran William Takut Kepergok Menciumi Kate
Setelah Kemeja dan Boneka, Kini Jilbab Kotak-Kotak
Pertemuan KPK-Polri Berakhir Buntu