Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakal Jadi Tersangka, Hartarti Mengaku Ketakutan

image-gnews
Hartati Murdaya. DOK/TEMPO/Mazmur A. Sembiring
Hartati Murdaya. DOK/TEMPO/Mazmur A. Sembiring
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:  Siti Hartarti Tjakra Murdaya mengaku tidak bisa tidur karena mendengar dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya tidak bisa tidur. Media dan lembaga swadaya masyarakat seolah-olah mendorong-dorong agar saya jadi tersangka,” ujarnya kepada Tempo Selasa 7 Agustus 2012.

Dia mengaku terkejut ketika sejumlah media memuat berita bahwa KPK mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama dirinya. Meski dalam surat tersebut dinyatakan pimpinan KPK belum menandatangani, Hartarti merasa sangat cemas dan takut.

Hartarti meminta KPK tidak terburu-buru melakukan hal itu. Dia berulang kali menyatakan diri sebagai korban pemerasan dalam kasus Bupati Buol tersebut. Ia menyatakan tidak menyuap Amran Batalipu, Bupati Buol yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan umum kepala daerah beberapa waktu lalu. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengetahui adanya pemberian uang kepada Amran. “Itu saya tidak tahu. Direktur PT HIP (Hardaya Inti Plantations) Totok Lestiyo yang memberikan uang itu.”

Kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan lembaganya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap hak guna lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. "Pada saat yang tepat, akan dikemukakan," ujarnya Selasa 7 Agustus 2012.

Kasus suap ini berawal dari penangkapan Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantations, pada Selasa, 26 Juni lalu. Sehari kemudian, KPK menangkap kolega Anshori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman, di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Anshori dan Gondo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dugaan suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol, perusahaan milik Hartati. Diduga, duit suap diberikan kepada Amran, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Y. Entedaim, meyakini Hartati bakal segera ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, Hartati dua kali menyuap kliennya sebesar Rp 3 miliar. "Ibu Hartati tidak bisa menghindari karena kami punya data dan informasi yang akan kami beberkan di persidangan," ujarnya.

ALI NY | TRI SUHARMAN | FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler:
Dukung Jokowi, Jusuf Kalla Dinilai Tak Elegan

Ide Yusril Soal Kasus Simulator SIM Bikin Bingung

Robert Pattinson dengan Gadis Mabuk di Bar

''Rayuan'' Fauzi ke Komunitas Tionghoa Tak Efektif 

Kekasih Anda Ternyata Gay? Kenali dari Matanya

Bos KPK Diam-diam Temui Kapolri pada Senin Malam

Mengenal Suku Hakka Pendukung Fauzi Bowo

Pangeran William Takut Kepergok Menciumi Kate

Setelah Kemeja dan Boneka, Kini Jilbab Kotak-Kotak

Pertemuan KPK-Polri Berakhir Buntu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.


Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu melaksanakan prosesi Pindapata atau mengumpulkan sumbangan dari warga di sepanjang jalan Pemuda Kota Magelang, Jateng, 10 Mei 2017. Prosesi Pindapata tersebut dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2561 B.E/2017 yang jatuh pada hari Kamis (11/5) dan dipusatkan di Candi Borobudur. ANTARA FOTO
Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.


Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu membawa kendi berisi air suci yang diambil dari Umbul Jumprit Temanggung melakukan pradaksina atau berjalan mengelilingi candi saat prosesi penyemayaman Air Suci Waisak di Candi Mendut, Magelang, Jawa Tengah, 8 Mei 2017. Posesi penyemayaman air suci yang menjadi simbol pembersih diri dan sumber kehidupan itu merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Waisak 2561 BE. ANTARA FOTO
Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.


Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.


Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.


ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.