TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa komisinya sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung yang juga ditangani kepolisian. “Tapi tahun anggaran kasus yang kami tangani, berbeda,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Selasa 7 Agustus 2012. “KPK untuk tahun anggaran 2010, polisi untuk tahun 2009.”
Menurut Bambang, KPK mengusut proyek vaksin flu burung sejak Mei 2011 lalu. Penyidikan dimulai ketika KPK membongkar kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang. Dari pengembangan kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu, KPK menemukan puluhan proyek yang digarap Grup Permai milik Nazar. Salah satunya pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi negeri.
Bambang menjelaskan, ada empat kasus yang terkait dengan vaksin flu burung yang ditangani KPK. Pertama, kasus korupsi alat kesehatan pembekalan rumah sakit flu burung tahun anggaran 2005-2006 dengan tersangka bekas pejabat eselon dua, Direktur Bina Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar.
Kedua adalah kasus pengadaan alat medis sisa dana pelayanan kesehatan penduduk miskin wabah flu burung tahun anggaran 2005-2006 dengan tersangka Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan Mulya A. Hasjmy.
Ketiga, pengadaan alat kesehatan pusat penanggulangan krisis pada 2007 dengan tersangka bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.
Terakhir, kasus pengadaan vaksin flu burung dan alat bantu pendengaran di rumah sakit pendidikan atau rujukan Kementerian Kesehatan untuk tahun anggaran 2010.
Dari keempat kasus itu, kata Bambang, kasus terakhir awalnya diusut oleh Kejaksaan Agung. Namun, pada Juni 2012, kasus itu dilimpahkan ke KPK. Adapun kasus yang saat ini diusut kepolisian adalah kasus yang sama namun tahun anggarannya berbeda.
Karena tahun anggaran kasus yang berbeda, Bambang memastikan pihaknya tidak akan bergesekan dengan Polri dalam menanganinya. "Yang jelas, tahun anggarannya beda dan itu tidak ada masalah," ujarnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kasus vaksin flu burung dengan tersangka Rustam Pakaya saat ini siap disidangkan. Adapun Mulya A. Hasjmy telah divonis 2 tahun penjara pada Juni 2012.
TRI SUHARMAN | RUSMAN P | ANGGRITA | FEBRIYAN | RAHMA TW
Berita Terpopuler:
Dukung Jokowi, Jusuf Kalla Dinilai Tak Elegan
Ide Yusril Soal Kasus Simulator SIM Bikin Bingung
Robert Pattinson dengan Gadis Mabuk di Bar
''Rayuan'' Fauzi ke Komunitas Tionghoa Tak Efektif
Kekasih Anda Ternyata Gay? Kenali dari Matanya
Bos KPK Diam-diam Temui Kapolri pada Senin Malam
Mengenal Suku Hakka Pendukung Fauzi Bowo
Pangeran William Takut Kepergok Menciumi Kate
Setelah Kemeja dan Boneka, Kini Jilbab Kotak-Kotak
Pertemuan KPK-Polri Berakhir Buntu