TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, akan kembali menjalani persidangan hari ini, Rabu, 8 Agustus 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, ia dijadwalkan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa.
"Jadwal sidangnya hari ini, jam 11.00 WIB," kata pengacara Afriyani, Efrizal, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 8 Agustus 2012.
Afriyani didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidier Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya pada Rabu, 1 Agustus 2012, jaksa penuntut umum Soimah menuntut Afriyani dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Menurut Soimah, hal yang memberatkan Afriyani adalah tindakannya telah meresahkan keluarga korban kecelakaan dan masyarakat serta memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan masih berusia muda sehingga masa depannya masih panjang," kata Soimah pekan lalu.
Afriyani merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Minggu, 22 Januari 2012. Peristiwa itu menyebabkan sembilan orang tewas. Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani positif mengkonsumsi narkoba dan minuman keras sebelum mengendarai mobil tersebut.
Perkara narkoba yang menjerat Afriyani diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
MITRA TARIGAN
Berita terkait:
Afriyani Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Puas
Penumpang Xenia Maut Ajak Afriyani Naik Taksi
Di Sidang, Afriyani ''Xenia Maut'' Pakai Kerudung
Iseng Pura-pura Jadi Afriyani Barry Panen Makian
Tim Afriyani ''Xenia Maut'' Salahkan Trotoar