Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Yani: Bambang Widjajanto Jangan Seperti Preman  

image-gnews
Ahmad Yani. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ahmad Yani. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto tak bisa memposisikan dirinya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum. Komentar Bambang Widjayanto soal akan adanya seorang menteri aktif jadi tersangka dalam kasus korupsi, menurut dia lebih cocok diungkapkan oleh seorang preman.

"Ini kan seperti preman yang ingin menakut-nakuti bahwa si anu bakal jadi tersangka, KPK tidak boleh jadi lembaga yang meneror seperti preman," kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 9 Agustus 2012.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto melontarkan sinyalemen bahwa bakal ada seorang menteri aktif dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia berjanji, penetapan pejabat tinggi itu sebagai tersangka akan diumumkan paling lambat pada enam bulan mendatang.

"Pesan Mas Pram (Wakil Ketua DPR Pramono Anung) tentang (menjerat tersangka) menteri yang aktif, beri kami waktu setengah tahun lagi, cita-cita itu terwujud," ujar Bambang saat menjadi pembicara dalam diskusi media bertajuk Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi Indonesia, di kantor KPK, Selasa 7 Agustus 2012.

Pernyataan Bambang ini menanggapi komentar yang disampaikan Pramono Anung, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu. Pramono mengapresiasi langkah KPK yang berani dan tegas menjerat sejumlah pejabat tinggi setiap kali menangani kasus korupsi. Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta KPK juga harus berani menjerat para pejabat aktif yang terlibat dalam sebuah kasus korupsi.

Yani mengatakan, pernyataan Bambang seperti itu tak mencerminkan dirinya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum. Menurut dia Bambang harus mengubah gaya kepemimpinannya, tak lagi mengikuti gaya saat masih berada di Lembaga Swadaya Masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dia bukan lagi di LSM jalanan. Dia di lembaga penegak hukum. Kalau lembaga penegak hukum tidak boleh melakukan pencitraan. Tidak boleh mengeluarkan pernyataan seminggu sebulan lagi dia jadi tersangka," kata dia.

Dia melanjutkan, komentar Bambang seperti ini bisa menimbulkan tafsir beragam. Misalnya, Bambang bisa dianggap bekerja sama untuk melarikan seorang calon tersangka ke luar negeri. Atau memberikan kesempatan kepada seorang calon tersangka untuk menghilangkan alat bukti. "Itu bisa menyebabkan orang yang akan disidik itu kabur. Atau menghilangkan barang bukti. Ini yang disebut abstraction justice," kata dia.

FEBRIYAN

Berita lain:
Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama

Bertamu ke Gereja, Foke Minta Doa Pendeta

Di Mabes Polri, SBY Panggil Ketua KPK dan Kapolri

Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran

Hartati Tersangka, Begini Komentar Istana

Buka Bersama, Sutarman dan Abraham Samad ''Mesra''

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.