TEMPO.CO, Magetan - Keluarga Muhamad Fauzi Bahtiar, korban penembakan yang dilakukan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Andika Surya Kurniawan, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan lima tahun penjara bagi polisi koboi tersebut dinilai tidak adil.
“Sebagai keluarga dan saksi dalam kasus ini, saya sangat kecewa. Dia membunuh secara sengaja,” kata salah satu saksi yang juga masih kerabat Fauzi, Wahyu Budi Utomo, saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Agustus 2012. Wahyu merupakan saksi yang berada di lokasi penembakan.
Menurut Wahyu, istri Fauzi yang juga saudara iparnya, juga kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa bagi anggota Kepolisian Sektor Bendo, Magetan, tersebut. “Saya sudah kabari istrinya dan dia juga kecewa,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut jaksa mengajukan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 338 KUHP. “Ancamannya, kan, 15 tahun, masak hanya dituntut lima tahun,” ucap Wahyu.
Tuntutan lima tahun penjara bagi Briptu Andika disampaikan jaksa penuntut umum, Sundaya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Magetan Kamis kemarin, 9 Agustus 2012.
Ketika dimintai pendapatnya, Sundaya mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga Briptu Andika dituntut hanya lima tahun penjara. “Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” kata Sundaya saat dihubungi Tempo.
Alasan lainnya, kata Sundaya pula, terdakwa sudah memberi santunan sekitar Rp 40 juta kepada keluarga korban. “Terdakwa juga menyesali perbuatannya,” tutur Sundaya.
Menurut Sundaya, tuntutan lima tahun dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung tentang Pedoman Penuntutan Perkara Tindak Pidana. Apalagi jaksa berkesimpulan unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Karena itu, jaksa menggunakan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP. “Tidak ada saksi yang mengatakan pembunuhan direncanakan,” kata Sundaya.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 19 saksi dan tiga saksi verbal lisan. Sedangkan penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan.
Penembakan yang dilakukan Briptu Andika terjadi 12 April 2012 saat cekcok dengan Fauzi, yang masih temannya sendiri. Peristiwa maut itu terjadi di teras belakang Kafe 76 yang terletak di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Andika yang saat itu dalam keadaan mabuk mengarahkan pucuk pistolnya tepat di kepala Fauzi sehingga korban tewas seketika.
ISHOMUDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum
Ahmad Yani: Bambang Widjajanto Jangan Seperti Preman
Unsur Pidana Rhoma Irama Terbukti
Santri Relawan Fauzi Bowo Dipukul di Jelambar Baru
Panwaslu: Celotehan Foke Melanggar Etika Politik
Begini Nasehat SBY Kepada KPK dan Polri
Istri Kim Jong Un Pakai Tas Seharga 1,8 Juta Won
Kubu Jokowi Tak Persoalkan Kasus Video Foke