TEMPO.CO, Pekanbaru - Para tersangka kasus suap PON Riau mengaku menyesal terhadap perbuatan mereka. "Sebelumnya saya tidak pernah melakukan hal serupa, dan tidak mau melakukan lagi," kata Rahmat Syahputra dari kontraktor PT Pembangunan Perumahan dalam sidang lanjutan pemriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 10 Agustus 2012.
Dalam pemeriksaan tersangka, dihadapan majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumbangaol itu, Rahmat merasa bersalah karena ikut memberikan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau sehingga merugikan negara. Bapak beranak empat ini mengaku belum pernah berurusan dengan hukum. Yang ia lakukan semata tuntutan pekerjaan.
Kasus ini berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April silam. Dari tangan mereka disita uang Rp 900 juta yang diduga sebagai duit suap terkait dengan pembangunan proyek PON. Komisi antirasuah kemudian menetapkan empat tersangka, antara lain Rahmad dan Eka Darma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Riau. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak senilai Rp 19 miliar.
Sementara itu, tersangka Eka Darma Putra, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mengaku menjalankan perintah atasannya, yaitu Lukman Abbas. Sebenarnya Eka bukan PPTK venue lapangan tembak yang berujung pada masalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010. Keterlibatan Eka dalam tiap pertemuan dengan DPRD diakui atas perintah Lukman.
Namun dalam pertemuan itu Eka mengaku tidak punya kapasitas dalam pengambilan keputusan. Kata Eka, dia hadir disetiap pertemuan hanya sebatas membawa berkas kebutuhan teknis. "Hadir di rumah Taufan Andoso dan Hotel Red Top Jakarta dimnta Lukman Abbas, hadir hanya untuk membawa berkas kebutuhan teknis," kata Eka.
Pemeriksaan lanjutan kasus suap PON berlangsung secara maraton dari pagi pukul 10.00 WIB hingga malam 21.00 WIB. Selain menyidangkan dua tersangka, Eka dan Rahmat, sidang kali ini juga mendengarkan keterangan dari lima orang saksi termasuk Gubernur Riau Rusli Zainal.
Empat saksi lain diantaranya: Sekretaris Dewan Zulkarnain Kadir, anggota DPRD Riau AB Purba, serta dua orang dari staf kontraktor lapangan tembak dan stadion utama. "Sidang maraton ini dimaksudkan untuk memenuhi jadwal rencana tuntutan pada kamis 12 Agustus 2012 mendatang," kata Jaksa Penuntut Umum Risma, kepada Tempo usai sidang.
RIYAN NOFITRA