TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengungkapkan penyelidikan kasus korupsi proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan menemukan adanya keterlibatan banyak vendor dalam proyek yang direncanakan menghabiskan biaya Rp 4 triliun itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah vendor ini diharapkan kian memperjelas kasus tersebut.
“Termasuk apa saja kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tender, yaitu PT Anugrah Nusantara,” ujar Boy. PT Anugrah adalah perusahaan yang sempat dimiliki politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan bekas bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin.
Di antara vendor yang ditelisik itu adalah perusahaan yang terlibat dalam pembangunan fisik gedung. Adapun tiga vendor telah lebih dulu diperiksa terkait dengan pengadaan peralatan. “Jadi bukan cuma pengadaan peralatan, tapi juga bangunan fisik,” kata Boy.
Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Tunggul P. Sihombing, pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan vaksin flu burung dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan. Polisi juga menyegel bangunan di kawasan Pasteur, Bandung, dan Universitas Airlangga, Surabaya, juga menyita alat produksi serta uang Rp 224 juta dan US$ 31.200 (Rp 293 juta).
Tunggul dianggap melanggar Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa mengatakan peraturan itu melarang pejabat pembuat komitmen menandatangani kontrak dengan rekanan apabila belum tersedia anggaran.
Tunggul membuat perjanjian tahap selanjutnya dengan rekanan proyek pada 5 Juli 2010, padahal permohonan perpanjangan kontrak tahun jamak sampai 2011 telah ditolak Kementerian Keuangan pada 21 Desember 2009. Surat penolakan dari Kementerian Keuangan itu menyebutkan bahwa permohonan izin kontrak tahun jamak selama tiga tahun, 2009-2011, pembangunan sarana-prasarana, chicken breeding, serta riset vaksin flu burung untuk manusia tidak dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahannya, baik teknis maupun secara hukum.
Itu berarti proyek vaksin flu burung tidak bisa dilanjutkan dan harus direncanakan ulang. Yudi mengatakan kontrak Proyek Pengadaan Vaksin Flu Burung memang mengalami beberapa kali revisi.
Awalnya, kontrak berlaku untuk periode 2008-2009. Kemudian, Kementerian Kesehatan mengajukan perpanjangan sampai 2010 dan disetujui. Namun, ketika Kementerian Kesehatan kembali mengajukan perpanjangan hingga 2011, permohonan mereka ditolak Kementerian Keuangan. “Tanda bintangnya terus ada,” ujar Yudhi.
Setelah melakukan klarifikasi kepada Tunggul pada Maret 2011, Menteri Kesehatan saat itu, Endang Rahayu Sedyaningsih, memerintahkan agar proyek tersebut dihentikan. Namun ternyata proyek itu tetap saja dilanjutkan sampai Mei.
FRANSISCO ROSARIANS | GADI MAKITAN
Berita Lainnya:
Unair Bantah Proyek Vaksin Flu Burung Bermasalah
KPK Usut Proyek Vaksin Flu Burung
Proyek Vaksin Flu Burung Mangkrak
Perusahaan Nazar-Anas Rugikan Negara Rp 600 M?
Posisi Merosot, Demokrat Panggil Lembaga Survei
Buron Kasus Korupsi Dana Kesehatan Diringkus