Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Perluas Pengusutan Proyek Vaksin Flu Burung  

image-gnews
Seorang petugas RSUD Tangerang memasang poster berisi himbauan mengenai Flu Burung, di papan pengumuman Rumah Sakit, Tangerang, Banten. ANTARA/Lucky.R
Seorang petugas RSUD Tangerang memasang poster berisi himbauan mengenai Flu Burung, di papan pengumuman Rumah Sakit, Tangerang, Banten. ANTARA/Lucky.R
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengungkapkan penyelidikan kasus korupsi proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan menemukan adanya keterlibatan banyak vendor dalam proyek yang direncanakan menghabiskan biaya Rp 4 triliun itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah vendor ini diharapkan kian memperjelas kasus tersebut.

“Termasuk apa saja kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tender, yaitu PT Anugrah Nusantara,” ujar Boy. PT Anugrah adalah perusahaan yang sempat dimiliki politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan bekas bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin.

Di antara vendor yang ditelisik itu adalah perusahaan yang terlibat dalam pembangunan fisik gedung. Adapun tiga vendor telah lebih dulu diperiksa terkait dengan pengadaan peralatan. “Jadi bukan cuma pengadaan peralatan, tapi juga bangunan fisik,” kata Boy.

Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Tunggul P. Sihombing, pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan vaksin flu burung dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan. Polisi juga menyegel bangunan di kawasan Pasteur, Bandung, dan Universitas Airlangga, Surabaya, juga menyita alat produksi serta uang Rp 224 juta dan US$ 31.200 (Rp 293 juta).

Tunggul dianggap melanggar Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa mengatakan peraturan itu melarang pejabat pembuat komitmen menandatangani kontrak dengan rekanan apabila belum tersedia anggaran.

Tunggul membuat perjanjian tahap selanjutnya dengan rekanan proyek pada 5 Juli 2010, padahal permohonan perpanjangan kontrak tahun jamak sampai 2011 telah ditolak Kementerian Keuangan pada 21 Desember 2009. Surat penolakan dari Kementerian Keuangan itu menyebutkan bahwa permohonan izin kontrak tahun jamak selama tiga tahun, 2009-2011, pembangunan sarana-prasarana, chicken breeding, serta riset vaksin flu burung untuk manusia tidak dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahannya, baik teknis maupun secara hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu berarti proyek vaksin flu burung tidak bisa dilanjutkan dan harus direncanakan ulang. Yudi mengatakan kontrak Proyek Pengadaan Vaksin Flu Burung memang mengalami beberapa kali revisi.

Awalnya, kontrak berlaku untuk periode 2008-2009. Kemudian, Kementerian Kesehatan mengajukan perpanjangan sampai 2010 dan disetujui. Namun, ketika Kementerian Kesehatan kembali mengajukan perpanjangan hingga 2011, permohonan mereka ditolak Kementerian Keuangan. “Tanda bintangnya terus ada,” ujar Yudhi.

Setelah melakukan klarifikasi kepada Tunggul pada Maret 2011, Menteri Kesehatan saat itu, Endang Rahayu Sedyaningsih, memerintahkan agar proyek tersebut dihentikan. Namun ternyata proyek itu tetap saja dilanjutkan sampai Mei.

FRANSISCO ROSARIANS | GADI MAKITAN

Berita Lainnya:
Unair Bantah Proyek Vaksin Flu Burung Bermasalah

KPK Usut Proyek Vaksin Flu Burung
Proyek Vaksin Flu Burung Mangkrak

Perusahaan Nazar-Anas Rugikan Negara Rp 600 M?

Posisi Merosot, Demokrat Panggil Lembaga Survei

Buron Kasus Korupsi Dana Kesehatan Diringkus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Presiden Jokowi usai meresmikan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Februari 2021. Pembangunan bendungan yang diikuti dengan pembangunan jaringan irigasi hingga ke lahan-lahan sawah milik petani tersebut dilakukan dalam lima tahun pengerjaan dengan biaya mencapai Rp986,5 miliar. BPMI Setpres/Lukas
Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Saksi Sebut Nazaruddin Setor Duit Alkes Udayana ke Anggota DPR

9 Agustus 2017

Mindo Rosalina Manulang. ANTARA/Puspa Perwitasari
Saksi Sebut Nazaruddin Setor Duit Alkes Udayana ke Anggota DPR

Di sidang korupsi alkes Universitas Udayana, Mindo Rosalina mengungkapkan Nazaruddin telah menyetorkan uang ke semua anggota Banggar dan Komisi X DPR.


Curhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui

17 Juni 2017

Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara
Curhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui

Siti Fadilah Supari mempertimbangkan tidak mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi alkes.


Jaksa KPK: Aliran Dana ke Amien Rais Entry Point Perkara Lain  

16 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Jaksa KPK: Aliran Dana ke Amien Rais Entry Point Perkara Lain  

Jaksa penuntut umum KPK mengatakan soal uang yang mengalir ke Amien Rais, KPK dapat melakukan pendalaman di luar perkara Siti Fadilah Supari.


Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari

16 Juni 2017

Terdakwa Siti Fadilah Supari mendengarkan kesaksian dua artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari

Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, uang Rp 600 juta ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara ini


Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara  

16 Juni 2017

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. JPU KPK menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara  

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.


Hadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti

8 Juni 2017

Terdakwa Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadillah Supari membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 7 Juni 2017. Dalam pembelaannya, Siti mengungkapkan sejak awal pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri maupun KPK, tidak pernah melakukan sebagaimana dakwaan maupun tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Siti Fadilah dituntut pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan atas kasus pengadaan Alat Kesehatan di Kemenkes. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti

KPK berkukuh memiliki semua bukti Siti Fadilah Supari bersalah dan merugikan negara Rp 6,1 miliar dari proyek alat kesehatan senilai Rp 13 miliar.


Dugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

8 Juni 2017

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Politisi PAN Drajad Wibowo yang mewakili Amien Rais memberikan keterangan kepada wartawan pasca pertemuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 5 Juni 2017. Tempo/Aghniadi
Dugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

KPK belum akan mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan keuntungan proyek alkes ke Amien Rais, karena proses pengadilan masih berlangsung.


Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan  

8 Juni 2017

Mantan Menkes, Siti F. Supari usai diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung 2006 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11). Dia sebagai saksi tersangka mantan sekmenkokesra, Soetedjo Juwono. TEMPO/Dinul Mubarok
Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan  

Siti Fadilah Supari menuding ada yang sengaja menyembunyikan dan menggelapkan barang bukti dokumen verbal.


Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

8 Juni 2017

Terdakwa Siti Fadilah Supari mendengarkan kesaksian dua artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjelaskan aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan ke PAN.