TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi yakin barang bukti hasil sitaan dari kantor Korps Lalu Lintas Kepolisian RI sudah cukup untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus pengadaan simulator alat uji SIM. "Insya Allah (sudah cukup)," kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu, 15 Agustus 2012.
Abraham berujar, dokumen hasil sitaan tersebut merupakan pelengkap dari barang bukti yang sudah dimiliki KPK. Namun Abraham tidak membeberkan jenis barang bukti yang dimaksudkannya.
KPK menyita 30 dus dokumen barang bukti dari kantor Korlantas Polri pada 31 Juli lalu. Ada juga satu dus layar monitor. Mulai Selasa kemarin, penyidik memverifikasi dokumen tersebut. Abraham mengatakan sampai hari ini verifikasi masih berjalan. "Verifikasi ini tidak terlalu lama," kata dia.
Penggeledahan di kantor Korlantas merupakan tindaklanjut KPK setelah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Gubernur Akademi Polisi nonaktif Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara puluhan miliar dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata
Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan
Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth
Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi
SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century
Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy
Ketua KPK: Silakan Sadap Telepon Kami
Kuasa Hukum Polri Nilai UU KPK Lemah