TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa aliran dana tersangka kasus korupsi pabrik vaksin flu burung, Tunggul Sihombing. Penelusuran transaksi ini menjadi langkah penting dalam pengusutan indikasi korupsi dalam proyek bernilai Rp 2,2 triliun ini.
"Kita akan lihat dari mana dan ke mana saja uang dia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Birgadir Jenderal Boy Rafli saat ditemui, Rabu, 15 Agustus 2012.
Boy sendiri enggan untuk menjelaskan arah penyidikan tersebut. Ia juga belum berani menentukan peran PT Anugerah Nusantara sebagai pemenang tender yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 693 miliar tersebut.
Boy hanya memastikan bahwa Badan Reserse Kriminal sedang memeriksa peran sekitar 30 vendor yang bekerja sama dengan PT Anugerah dalam proyek tersebut. "Kami ingin lihat apa saja yang dilakukan dan terjadi dalam proses proyek oleh PT Anugerah," kata Boy.
Ia juga menyatakan, hari ini Bareskrim memeriksa kembali satu vendor tersebut. Pemeriksaan ini menambah jumlah vendor yang menjadi saksi setelah penyidik memeriksa lima vendor lain beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, Polri juga belum menetapkan pemilik PT Anugerah sebagai tersangka. Perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan vaksin flu burung ini diduga dimiliki oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata
Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan
Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth
Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi
SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century
Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy
Ketua KPK: Silakan Sadap Telepon Kami
Kuasa Hukum Polri Nilai UU KPK Lemah