TEMPO.CO, Malang - Salah seorang pelaku tindak pidana terorisme yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Muhammad Cholily, masih menunggu apakah mendapatkan remisi bersamaan dengan peringatan kemerdekaan RI dan Hari Raya idul Fitri. "Masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata juru bicara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Joko Hikmahadi, melalui pesan pendek, Jumat, 17 Agustus 2012.
Berdasarkan data Tempo, Muhammad Cholily adalah pelaku yang menyembunyikan dedengkot perakitan bom Bali, Dr Azhari, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jalan Flamboyan II A-7, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur.
Di rumah yang terletak di komplek bekas perumahan karyawan PT. Wastra Indah, itulah Dr. Azhari disergap tim Densus 88 pada 9 November 2005 lalu. Tokoh teroris yang paling dicari saat itu tewas setelah rumah yang dihuninya hancur diberondong peluru.
Joko mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, seluruh narapidana berhak mendapat remisi, termasuk terpidana kasus terorisme, narkoba dan korupsi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, kata Joko pula, telah mengusulkannya kepada presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Namun, hingga kini belum keluar persetujuannya.
Sebagai terpidana terorisme Muhammad Cholily, warga jalan Juanda Kota Malang itu, sudah menjalani masa hukumannya selama lima tahun.
Ihwal narapidana yang mendapat remisi, Kepala LP Lowokwaru, Djoni Priyatno, menjelaskan bahwa jumlahnya sebanyak 1.103 orang. Rinciannya remisi umum bebas keseluruhan sebanyak 47 orang dan remisi bebas sebagian atau harus menjalani sisa hukuman sebanyak 1.055 orang. "Potongan hukuman antara satu bulan sampai enam bulan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, sebanyak 80 narapidana penghuni LP Wanita Sukun juga memperoleh remisi antara dua bulan hingga enam bulan.
EKO WIDIANTO