TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus suap dan korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan, tampak kikuk saat menjalankan salat Idul Fitri, di penjara Sukamiskin Bandung. Dia berusaha menghindari kamera foto dan video wartawan yang hendak mewawancarainya.
Kekikukan itu kentara hingga proses ibadah usai. Saat Tempo dan wartawan media TV mencoba mewawancarainya di sela acara bersalam-salaman, dia enggan menjawab. Dia hanya menjawab singkat dengan anggukan kepala, ketika Tempo bertanya ihwal ibadah puasa dan remisi yang diterima.
Gayus, puasanya sebulan kemarin tamat? "Iya"jawabnya sambil mengangguk.
Gayus, dapat remisi juga? Berapa lama? "Belum tahu,"ujarnya, sambil melirik dan memalingkan muka sedikit ke arah Tempo.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu akhirnya tak bisa menghindari sorotan kamera fotografer saat beranjak meninggalkan lokasi Salat Ied. Sambil berusaha tersenyum, Gayus menjawab pendek. "Alhamdulillah, sehat," katanya.
Sikap Gayus ini berbeda dengan eks Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat, yang tampak lebih santai. Sambil 'nyengir', Mochtar, terpidana 6 tahun penjara kasus korupsi duit APBD Kota Bekasi itu, mengaku sehat-walafiat selama dibui. Puasa tamat sebulan? "Ya tamatlah," katanya.
Begitu pun Eep Hidayat, yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi duit biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang, senilai Rp 14,25 miliar. Mengenakan jaket kulit coklat dan celana jins biru muda, bekas orang nomor satu di Pemerintah Subang ini mengaku, ibadah puasa sebulan dan salat Ied di penjara adalah salah satu pengalaman terindah.
"Kalau tidak dipenjara, saya tidak akan mendapatkan nikmat batiniah, paling indah seperti ini. Saya merasa lebih dekat kepada Allaoh," ujar pesakitan yang sedang menjalani sidang Peninjauan Kembali atas perkaranya.
Setelah dibui di penjara Cipinang Jakarta, Gayus menghuni blok barat atas di penjara Sukamiskin sejak 1 Juni 2012 lalu. Gayus dihukum 12 tahun penjara, atas perkara korupsi suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius, seorang konsultan pajak. Gayus disuap untuk kepengurusan gugatan keberatan pajak di sejumlah perusahaan. Untuk kasus pertamanya yang sudah inkrach ini, Gayus sudah mendapat remisi.
"Gayus diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran 1 bulan dan remisi umum Hari Kemerdekaan 3 bulan," kata Kepala Penjara Sukamiskin Dewa Putu Gede.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
"Tidur" dengan Lima Muridnya, Wanita Ini Dipenjara
Pegawai Taman Safari Tewas Diterkam Harimau
Dimana Jokowi Selama Idul Fitri?
Pemerintah Pastikan 1 Syawal Sore Ini
Pegawai Diterkam Harimau, Taman Safari Teledor
Hakim Kartini Pernah Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Iran Sebut Eksistensi Israel sebagai ''Penghinaan''
Menteri Agama Sesalkan Ketidakhadiran Muhammadiyah
Shah Rukh Khan Rindu Mudik
Lion Air Ditegur di Batam