TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional mengunjungi tiga tersangka kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hari ini. "Ya, saya ke sana mewakili Kompolnas untuk melihat kondisi ketiga tersangka," kata anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, ketika dihubungi, Kamis, 23 Agustus 2012.
Mereka yang ditahan di Mako Brimob adalah Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo. Adrianus bercerita, Didik terlihat kurus dan tertekan ketika ditemui di rutan. "Wajar saja kalau stres, sedang menempuh pendidikan di Lemhannas lalu tiba-tiba dipanggil dan dijadikan tersangka," katanya.
Sementara ia mengaku belum pernah bertemu dengan Teddy maupun Legimo sehingga tak bisa membandingkan kondisi kedua tersangka.
Adrianus mengatakan kunjungannya itu bersamaan dengan kunjungan Korps Lalu Lintas. Didik menjabat Wakil Kepala Korlantas, Teddy merupakan Ketua Primer Koperasi Kepolisian, sementara Legimo adalah Bendahara Korlantas. "Yang datang ke sana para perwira menengah dan polisi berpangkat brigadir yang sedang silaturahmi Lebaran," kata Adrianus.
Menurut Adrianus, dalam pertemuan itu, Didik bercerita, kepolisian telah memeriksa tiga tersangka secara intensif. Namun Adrianus tak dapat memberi gambaran detail pemeriksaan.
"Kompolnas tidak bertanya tentang substansi pemeriksaan," katanya. Adrianus juga mengatakan bahwa, menurut Didik, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memeriksa ketiga tersangka.
ANGGRITA DESYANI
Berita lain:
KPK Minta Djoko Susilo Penuhi Panggilan
Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar
KPK Bisa Panggil Paksa Djoko Susilo
Jika Mangkir, KPK Bisa Tahan Djoko Susilo
Selain Simulator SIM, Ada 3 Kasus Korupsi Besar di Polri