TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru akan memeriksa Siti Hartarti Murdaya sebagai tersangka kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemeriksaan perdana itu dijadwalkan pada Jumat pekan depan, 7 September 2012. Saat ini surat panggilan pemeriksaan untuk Hartati sudah dilayangkan oleh KPK.
Pengacara Hartati, Patra M Zen, membenarkan jadwal pemeriksaan kliennya tersebut. "Pemanggilan (Hartati) tanggal 7 September," kata dia di kantor KPK, Kamis, 30 Agustus 2012.
Menyusul pemanggilan Hartati, Patra telah mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kliennya tidak ditahan. "Ada tiga alasan pokok pengajuan surat tersebut, yaitu alasan hukum, alasan hak asasi manusia, dan alasan sosial kemanusiaan," katanya.
Menurut dia, berdasarkan aspek hukum, Hartati tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Selain itu, berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia, penahanan merupakan perampasan kemerdekaan. Atas dasar sosial kemanusiaan, yakni Hartati sudah tua, berusia 67 tahun, dan bertanggung jawab atas hajat hidup 50 ribu karyawannya. "Saya percaya pimpinan KPK memahami prinsip ini," kata Patra.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pimpinan KPK belum membahas surat pengacara Hartati tersebut. Dia juga tidak dapat memastikan KPK akan menahan Hartati pada saat pemeriksaannya sebagai tersangka. "Nanti dilihat pada saat pemeriksaan," kata Johan.
Hartati ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Agustus lalu. Dia diduga kuat ikut memerintahkan penyuapan kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap Amran itu terungkap saat KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di kediaman Amran pada 26 Juni lalu. Saat itu, Amran berada di lokasi, tapi berhasil kabur. Belakangan, setelah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Amran baru dapat ditangkap di rumahnya.
Rekan Yani, Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono, ikut dijadikan tersangka. Gondo tertangkap sehari setelah Yani di Bandara Soekarno-Hatta. Yani dan Gondo pun dijadikan tersangka yang berperan menyuap Amran.
RUSMAN PARAQBUEQ