TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Muhammad Rusli Zainal untuk kasus dugaan korupsi dana PON 2012 dituntaskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Kamis, 30 Agustus 2012. Dengan demikian, Ketua DPD Golkar Riau ini batal diperiksa kembali Jumat besok. "Hari ini, penyidik memeriksanya sebagai saksi untuk kedua tersangka sekaligus, Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.
Johan sebelumnya mengatakan bahwa Rusli akan kembali diperiksa pada Jumat besok. Belakangan Johan meralatnya karena penyidik ternyata telah menuntaskan pemeriksaan Rusli pada hari ini.
Rusli diperiksa salam kasus suap PON 2012 selama delapan jam. Pemeriksaan dimulai pukul 00.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Menurut informasi, dia dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik. "Saya lupa tadi berapa banyak pertanyaan," kata Rusli.
Komisi antikorupsi sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus suap PON. Sepuluh orang adalah anggota DPRD Riau yang berperan sebagai penerima suap. Sisanya adalah pemberi suap dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan dari rekanan proyek yaitu PT Pembangunan Perumahan.
Rasuah ini terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp 900 juta pada 3 April. Di antara mereka, hanya dua dijadikan tersangka yaitu M Faizal Azwan dari Partai Golkar, dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Saat itu, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra, dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, ikut tertangkap. Di pengadilan, keduanya didakwa menyuap anggota DPRD Riau.
Sebulan kemudian, giliran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Taufan Andoso Yakin, menjadi tersangka. Pada 13 Juli lalu, KPK kembali menetapkan tujuh tersangka dari anggota Dewan. Mereka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh Roem Zein, dan Turoechsan Asy'ari.
Adapun Gubernur Rusli disebut terlibat dalam kasus ini. Di dalam persidangan Eka dan Rahmad, terungkap peran Rusli yang memerintahkan Lukman menyuap anggota DPRD Riau. Dia juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari rekanan proyek. Terungkap juga kucuran dana sebesar Rp 9 miliar kepada politikus di Senayan. Saat dikonfirmasi, Rusli menampik adanya aliran dana tersebut. "Itu tidak ada. Tidak ada," kata dia.
Johan mengatakan kasus suap ini dikembangkan penyidik ke tahap pengadaan proyek stadion utama. KPK sudah memeriksa para panitia pengadaan. Proyek berbiaya sekitar Rp 900 miliar tersebut, dikerjakan secara tahun jamak, sejak 2008 lalu.
RUSMAN PARAQBUEQ