TEMPO.CO, Jakarta - Lama disebut-sebut menerima fee dalam kasus sistem pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 31 Agustus 2012.
"Akan diperiksa untuk tersangka JP (Jacobus Purwono, mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi) yang menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, di kantornya.
Tudingan Sutan menerima fee atau imbalan terungkap dari pengakuan bekas Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. El Idris yang juga terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games, Palembang, mengatakan Sutan mendapat Rp 80 miliar dari proyek di Kementerian Energi itu.
Ridwan Sanjaya, terpidana dalam kasus ini, mengatakan Sutan menitipkan perusahaannya dalam proyek melalui Jacobus. Ridwan, mantan pejabat pembuat komitmen proyek itu, mengungkapkan perusahaan titipan Sutan adalah PT Ridho Tehnik untuk memegang paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering di Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya di Sumatera Barat.
Namun, tudingan itu dibantah oleh Sutan pada beberapa kesempatan. Bahkan, ia menantang agar KPK membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. "Bongkar saja (kasus itu) kalau ada bukti. Saya dan pengacara bahkan akan meminta kepada KPK agar kasus Ridwan itu dibongkar."
Selain Sutan, KPK juga memanggil Herman Hery, anggota Komisi Energi dari PDI Perjuangan. Selain kedua politikus itu, Mandri Syahreza, dosen Universitas Indonesia juga dipanggil. Namun ketiganya belum juga terlihat di KPK hingga Jumat siang ini.
TRI SUHARMAN
Berita terkait:
Sutan Dituding Terima Bagian Setoran Pengusaha
Sutan Bhatoegana Bantah Dapat Fee dari Proyek ESDM
Terdakwa Mengaku Diancam Sutan Bhatoegana
Petinggi Demokrat Terseret Proyek Listrik
Sutan Bhatoegana Titip Dua Perusahaan