TEMPO.CO , Jakarta:Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana membantah menerima fee atau komisi dalam proyek pengadaan Solar Home System di Direktorat Jenderal Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sutan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan tuduhan tersebut.
"Sudah saya bilang saya tak tahu proyeknya bagaimana dapat fee, saya tantang pembuktian saja," kata Sutan saat dihubungi Tempo, Ahad, 2 September 2012.
Sutan yang sudah berada di Jakarta mengaku siap dipanggil KPK dalam pekan ini. Namun dia mengaku sampai kini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari komisi antirasuah. Dia mengaku masih menunggu surat panggilan berikutnya.
"Saya sih maunya (diperiksa) besok, tapi apakah KPK mau terima saya kalau belum ada undangannya," kata Sutan tertawa ringan.
Dia membantah tudingan dari pejabat pembuat komitmen proyek Ridwan Sanjaya bahwa Sutan menerima bagian Rp 80 miliar. Sutan malah balik menuding Ridwan asal mencatut nama dia untuk mencari keuntungan sendiri. "Dia (Ridwan) saja saya tak kenal, jangan-jangan uang itu diatasnamakan ke saya tapi malah dibagi-bagi sendiri," kata dia.
Sutan mengaku dekat dengan Dirjen Listrik pada saat proyek terjadi, Jacobus Purwono. Namun kedekatan mereka hanya sebatas rekan kerja di Komisi VII DPR. Dia mengaku tak pernah membicarakan proyek apapun dengan Jacobus. "Sudah, saya ingin bantu KPK kok, saya orangnya anti 'gitu-gitu', tanya saja di DPR," Sutan menegaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi bakal kembali memeriksa Wakil Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, pada pekan ini. Ketua Komisi Energi DPR itu bakal dicecar soal dugaan adanya fee dalam proyek sistem pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Sekecil apa pun informasi yang ada di persidangan tentu bisa saja atau tidak menutup kemungkinan menjadi bagian dari proses pengembangan kasus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P hari ini.
Tuduhan terhadap Sutan terungkap dari pengakuan bekas Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. El Idris yang juga terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games, Palembang, mengatakan Sutan diduga menerima Rp 80 miliar dari proyek di Kementerian Energi itu.
INDRA WIJAYA
Berita Berita terkait:
Sutan Dituding Terima Bagian Setoran Pengusaha
Sutan Bhatoegana Bantah Dapat Fee dari Proyek ESDM
Terdakwa Mengaku Diancam Sutan Bhatoegana
Petinggi Demokrat Terseret Proyek Listrik
Sutan Bhatoegana Titip Dua Perusahaan