TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 4 September 2012, telah mengeksekusi jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Dengan demikian, Cirus resmi menjadi "penghuni" Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, setidaknya untuk lima tahun ke depan.
"Sudah tadi pagi, pukul 10.00, yang diterima oleh Kepala Seksi Pelayanan Rutan dan LP Salemba Catur B. Fatayatin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi Tempo hari ini.
Menurut Masyhudi, eksekusi Cirus berjalan lancar dan cepat karena ia hanya pindah dari Rumah Tahanan Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang bersebelahan saja. "Jadi hanya tinggal melakukan penandatanganan dokumen saja dan dipindah," kata dia.
Selanjutnya, Masyhudi mengaku langsung melaporkan eksekusi ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk seterusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Tujuannya sebagai bahan pertimbangan pemecatan tidak hormat Cirus.
Kemarin, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan pihaknya masih menunggu laporan eksekusi dan petikan putusan untuk menentukan pemecatan Cirus. "Setelah menerima petikan itu tentu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," kata Darmono.
Mengenai pemecatan ini, kata Darmono, tidak akan berjalan lama. Karena, sebelumnya saat Cirus masih berstatus tersangka, Kejaksaan telah memberhentikan dia secara sementara. "Tinggal menindaklanjuti hasil putusan itu sendiri," kata dia.
Jaksa Cirus diketahui terlibat main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Dia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal, Gayus, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.
Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.
Rabu 27 Juni lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Cirus Sinaga. Cirus pun menjadi terpidana atas kasus merekayasa dakwaan kasus Gayus Tambunan. Dia pun harus mendekam selama 5 tahun di balik jeruji besi dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas ditolaknya kasasi ini maka hukuman Cirus kini sudah berkekuatan pasti dan tetap (in kracht).
INDRA WIJAYA
Berita lain:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta