TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Cirus Sinaga, Palmer Situmorang, mengaku legowo jika kliennya dipecat secara tak hormat oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, sudah menjadi kewenangan Jaksa Agung memecat Cirus yang sudah dieksekusi sesuai hukuman hakim.
"Jadi, tak bisa komentar lagi, kami hormati saja keputusan Jaksa Agung," kata Palmer saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 September 2012. Namun, Palmer masih menganggap dakwaan jaksa dan putusan hakim terhadap kliennya kontroversial.
Sebab, menurut dia, tidak ditemukan tindak suap pada Cirus. Kemudian tak ada kesalahan Cirus saat menyusun surat dakwaan untuk koruptor pajak Gayus Halomoan Tambunan. "Jadi, kasus Cirus ini dipaksakan, malah bisa merusak sistem peradilan Indonesia," kata dia
Hari ini, Jaksa Agung Basrief Arief resmi meneken surat pemecatan secara tak hormat Cirus Sinaga. Sebelumnya Cirus telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 September lalu.
Basrief mengaku mendapat surat pemecatan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan kemarin. Namun, surat itu baru bisa ditindaklanjuti hari ini. Sebelumnya, saat masih berstatus tersangka Cirus telah diberhentikan secara sementara oleh Kejaksaan.
Cirus diketahui main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Dia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal, Gayus, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu.
Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan.
Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani bagian pidana umum, posnya saat itu. Rabu, 27 Juni lalu, Mahkamah Agung menolak Kasasi jaksa Cirus. Cirus pun menjadi terpidana atas kasus merekayasa dakwaan kasus Gayus Tambunan.
Dia harus mendekam selama lima tahun di balik jeruji besi dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas ditolaknya kasasi ini, maka hukuman Cirus kini sudah berkekuatan pasti dan tetap (inkracht).
INDRA WIJAYA