TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Siti Hartati Murdaya menggunakan kursi roda saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 12 September 2012. Ia juga meneteskan air mata saat berpelukan dengan keluarganya di pintu gerbang kantor lembaga antikorupsi itu.
Saat datang ke KPK, Hartati mengenakan baju putih dengan syal berwarna perak yang melingkar di lehernya. Ia diantar oleh mobil ambulance Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Turun dari mobil, ia lantas dipapah oleh kerabatnya menaiki kursi roda.
Memasuki ruangan tunggu penyidikan melalui jalur khusus kursi roda, Hartati yang terlihat pucat tak henti meneteskan air mata. Sejumlah kerabatnya berusaha menghibur dengan mengusap pundaknya. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu hanya mengangguk saat sesekali dibisiki oleh keluarga sambil menutup hidungnya dengan tisu.
Ini adalah pemeriksaan ketiga Hartati dalam kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Hartati sedianya diperiksa sebagai tersangka Jumat pekan lalu, tetapi ia mangkir dengan alasan sakit.
Hartati ditetapkan tersangka sejak 8 Agustus karena diduga menyuruh dua anak buahnya untuk menyuap Bupati Amran Rp 3 miliar. Tujuannya untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya, juga milik Hartati, dan Hardaya Inti Plantations.
Kedua anak buahnya itu adalah General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono. Mereka yang ditangkap KPK sejak 26 Juni lalu kini menjalani sidang dalam kasus itu.
Berhembus kabar Hartati bakal ditahan dalam pemeriksaan ini. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menolak mengomentari kabar tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan Hartati sebagai tersangka. "Dia dimintai keterangan sebagai tersangka," ujarnya.
Tumbur Simanjuntak, pengacara Hartati, juga menolak menanggapi isu tersebut. "Ini, kan, tergantung alat bukti cukup atau tidak. Jangan langsung penahananan, belum apa-apa," kata Tumbur.
Ia kembali membantah kliennya terlibat dalam kasus tersebut. Ia hanya menyatakan kliennya adalah korban pemerasan Bupati Amran. "Kalaupun ada bukti di KPK, itu bukanlah bukti penyuapan, tapi pemerasan," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Berita terpopuler lainnya:
Emma Watson, Seleb Paling ''Berbahaya'' di Internet
Berobat, Dahlan Iskan Tertahan di Singapura
Kepergok Plesiran di Denmark, Anggota DPR ''Ngeles''
Inilah Daftar 10 Universitas Terbaik di Dunia 2012
Afridi Dipaksa Makan Bak Anjing di Penjara
Wa Ode: Fakta Sidang Mirwan Terlibat
Indonesia Makin Tak mampu Bayar Utang Luar Negeri
5 Hal Menakjubkan Ketika Hamil
Baral, Pemutaran Film Kontroversi tentang Islam