TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 12 September 2012, memanggil dua Direktur PT Bhakti Investama untuk menjadi saksi dalam persidangan tersangka James Gunaryo Budirahardjo. Mereka adalah Wandhy Wira Riyadi dan Dharma Putra Wati.
"Mereka akan dimintai keterangan tentang asal-usul uang Rp 340 juta itu," kata penuntut umum dari KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, Rabu. Selain kedua direktur itu, KPK juga memanggil staf keuangan PT Bhakti Investama, Riyati, dan pegawai pajak, Syaifullah.
Kasus suap terkait restitusi pajak untuk PT Bhakti Investama tersebut terungkap setelah James dan pegawai pajak Tommy Hindratno tertangkap tangan oleh KPK di salah satu restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tommy tertangkap tangan menerima uang suap dari James sekitar Rp 280 juta. Uang itu diduga terkait dengan restitusi pajak untuk PT Bhakti Investama. James ditengarai berperan menjadi perantara suap.
Dihubungi secara terpisah, pengacara James, Charles Roy Sijabat, mengatakan kliennya siap mengikuti persidangan. Dikatakannya, tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini. "Ya, kami berdoa saja supaya lancar," kata dia saat dihubungi Rabu.
ANGGRITA DESYANI
Berita terpopuler lainnya:
Identitas Mayat di Tol Pondok Aren Terkuak
Fauzi Bowo ''Siram'' 1.000 Nelayan dengan Jamkesda
FBR dan Kelompok Banten Nyaris Bentrok
Rencanakan Mogok Nasional, Buruh Temui Kapolda
Perampokan di Cipinang Terkait dengan Terorisme?