TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir pasti menahan pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya. "Sprinhan (Surat Perintah Penahanan)-nya sudah terbit," kata sumber Tempo di kalangan aparatur pemerintah, Rabu, 12 September 2012.
Menurut sumber, surat penahanan Hartati terbit setelah pemimpin KPK, pejabat, dan penyidik berembuk terkait dengan kasus Hartati. Sebelumnya, pemimpin KPK tampak gamang setelah melihat Hartati dalam kondisi sakit. "Makanya KPK menunggu keputusan dokter," ujar dia.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Wibowo, saat dikonfirmasi menolak berkomentar ihwal rencana penahanan Hartati. "Sampai saat ini kami belum mendapat informasi soal penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Hartati akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pagi tadi. Istri pengusaha Murdaya Poo itu datang menumpangi mobil ambulans dan menggunakan kursi roda. Dia didampingi kuasa hukumnya, Tumbur Simanjuntak dan Patra M. Zen.
Hartati ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus karena diduga menyuruh dua anak buahnya menyuap Bupati Amran Rp 3 miliar. Tujuannya adalah untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya, juga milik Hartati, dan Hardaya Inti Plantations.
Kedua anak buahnya itu adalah General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono. Mereka yang ditangkap KPK sejak 26 Juni lalu kini menjalani sidang dalam kasus itu.
Sementara itu, menjelang lima jam pemeriksaan, kantor KPK dipadati massa pendukung Hartati. Mereka membaur dengan wartawan yang duduk di selasar halaman lembaga antirasuah. "Ada dari keluarga, tetangga, dan pegawai perusahaan Ibu," kata salah seorang kerabat Hartati yang menolak menyebutkan namanya.
Mereka di antaranya terlihat berbincang. Ada pula yang asyik makan mi instan yang terus berdatangan dari sebuah mobil di parkiran KPK. Mi yang dibungkus dalam sebuah dus itu banyak berserakan di halaman KPK. "Silakan diambil," kata seorang pendukung Hartati kepada Tempo.
TRI SUHARMAN