TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya, Sri Kaderi, mengatakan akan membayarkan kenaikan gaji karyawannya pada November mendatang. Namun, perhitungan kenaikan gaji terhitung dari Juli lalu. "Sudah selesai (persoalannya) dan akan dibayarkan paling lambat 1 November mendatang," kata Sri kepada Tempo, Rabu 12 September 2012.
Menurut Sri, permasalahan adanya karyawan yang belum mendapat kenaikan gaji terdapat pada mitra PAM Jaya. Mitra (PT Palyja dan PT Aetra) belum merealisasikan kenaikan gaji pokok itu.
Sri menjelaskan, sebenarnya yang dimaksud para karyawan hanya kenaikan gaji pokok. Padahal kalau dihitung-hitung dari 2003-2011, pendapatan karyawan naik. "Memang gaji pokok tidak naik, tapi pendapatannya naik. Gaji kan tidak hanya terhitung gaji pokok saja," ujarnya.
Siang tadi, ratusan orang dari Serikat Pekerja Perusahaan Air Minum (SP-PDAM) Jakarta berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.
Menurut Ketua Dewan Penasihat Hukum DPP SP-PDAM Jakarta, Sopiyanto pihak PAM Jaya sudah membuat Surat Keputusan kenaikan gaji pokok berdasarkan PP tersebut untuk karyawan PAM Jaya Pusat dan karyawan yang diperbantukan di PT Palyja dan PT Aetra.
"Kenaikan gaji pokok karyawan PAM Jaya pusat telah dibayarkan, tapi gaji kami dari tahun 2003 sampai sekarang tidak dinaikkan," kata Sopiyanto kepada Tempo di sela unjuk rasa, Rabu.
Sopiyanto menjelaskan, seharusnya gaji pokok yang ia terima mencapai Rp 3 juta. "Tapi sampai sekarang masih sekitar Rp 1,7 juta. Ini kan jauh sekali," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
Inilah Daftar 10 Universitas Terbaik di Dunia 2012
Kepergok Plesiran di Denmark, Anggota DPR ''Ngeles''
Afridi Dipaksa Makan Bak Anjing di Penjara
Negara Ini Menolak untuk Jualan Coca-Cola
Dahlan Iskan Sempat Diinfus di Bandara