TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas insentif pengurangan pajak penghasilan dalam periode tertentu (tax allowance) untuk korporasi telah disiapkan.
"Dalam Undang-undang tentang pajak penghasilan, untuk 'tax allowance' terkait penelitian dan pengembangan korporasi sudah disiapkan," katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 12 September 2012.
Sedangkan untuk insentif pembebasan pajak penghasilan dalam periode tertentu (tax holiday), kata Airlangga, masih diperlukan pengaturan lebih jelas mengenai periodisasi pemberian insentif tersebut.
Kementerian Perindustrian menyatakan akan memberikan insentif untuk pengembangan riset di sektor elektronik. "Kalau memang untuk teknologi baru, kami berikan insentif berupa tax allowance," kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi.
Budi menjelaskan untuk investasi besar dalam pembuatan teknologi baru, akan diberikan insentif berupa tax holiday. Sektor-sektor yang akan menerima tax holiday adalah sektor permesinan dan telekomunikasi.
Ia menuturkan, untuk investasi di bawah Rp 1 triliun dan pembuatan teknologi pionir akan mendapat tax allowance sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Dahlan Iskan Sempat Diinfus di Bandara
Cina Miliki Surat Utang Amerika US$ 1,17 triliun
Uang Muka Rumah BNI Syariah Bisa Dicicil 1,5 Tahun
Tata Motors Terlambat Masuk Indonesia
Dahlan Iskan Tiba di Jakarta Hari Ini