TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil empat saksi dalam kasus suap proyek simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM), Jumat, 14 September. Mereka adalah Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo, Komisaris Setya Budi, Komisaris Besar Budi Setiyadi, dan serta pegawai Polri, Suyatim.
”Mereka diperiksa terkait DS (Djoko Susilo, tersangka dalam kasus tersebut),” kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jumat, 14 September 2012.
Namun, keempat saksi yang dipanggil pada Jumat ini belum juga terlihat di KPK. Padahal, rencananya keempat saksi tersebut diperiksa KPK pukul 10.00 WIB.
Djoko Susilo adalah polisi berpangkat Inspektur Jenderal yang juga mantan Gubernur Akademi Kepolisian. KPK menetapkan Djoko tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar hingga negara rugi Rp 100 miliar.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Belakangan, kasus tersebut menjadi polemik karena Markas Besar Polri berkukuh ikut mengusut kasus ini dan menetapkan lima tersangka. Satu tersangka, yaitu Jenderal Didik, ditahan Trunojoyo, sebutan untuk Markas Besar Polri.
Didik pun telah diperiksa KPK dalam kasus ini. Adapun Djoko belum juga dimintai keterangan. Priharsa yang ditanya menolak berkomentar. Dia hanya berujar, ”Saya belum tahu.” Dalam kasus ini terkait dengan Djoko Susilo, KPK telah memeriksa sederet nama perwira polisi. Mereka di antaranya Ajun Komisaris Polisi Wisnu Budhhaya, Ajun Komisaris Polisi Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, serta Komisaris Ni Nyoman Sumartini.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Aktris Film Anti-Islam Innocence of Muslims Trauma
Pidatonya Disorakin, Ahok Cuek
Motif di Balik Film Anti-Islam Innocence of Muslim
Ratna Listy: Suami Selingkuh? Silahkan
Innocence of Muslims Didanai 100 Donatur Yahudi?