TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) terus berupaya memastikan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi tepat sasaran sampai ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Caranya, Pertamina kini meningkatkan pengawasan dengan memperbanyak sistem teknologi informasi melalui POS (Point of Sales).
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, mengatakan perseroan telah memasang sistem POS di 112 SPBU Kalimantan Selatan dan akan bertahap ke seluruh Kalimantan. Selanjutnya, Pertamina juga akan memasangnya di semua SPBU di Indonesia yang berjumlah sekitar 5.000 SPBU.
"Sistem ini dapat mengidentifikasi siapa konsumen di SPBU, volume pembelian, dan waktu pembeliannya sehingga memastikan penyaluran tepat jumlah dan tepat sasaran," kata Hanung dalam siaran persnya, Jumat, 14 September 2012.
Dia mengatakan, penyaluran dan distribusi BBM subsidi oleh Pertamian secara rutin akan diaudit internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Apabila hasil audit terbukti terdapat BBM subsidi yang disalurkan tidak tepat sasaran, maka pemerintah tak akan membayarkan subsidinya.
Disinggung soal pernyataan BPH Migas tentang adanya 170 mobil tangki BBM subsidi di Kalimantan Barat yang pengirimannya tidak sampai ke SPBU, Hanung mengaku belum menerima informasi resmi. "Pada kesempatan ini, Pertamina meminta BPH Migas untuk memberikan informasi yang lebih lengkap," katanya.
Meskipun begitu, Pertamina menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi bersama BPH Migas terhadap titik lokasi, waktu, dan volume dugaan penyelewengan tersebut. "Kami terbuka dan siap investigasi apabila telah menerima data-data valid dari BPH Migas," ujarnya.
Menurut dia, setiap pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi Pertamina memiliki mekanisme sanksi agar berjalan sesuai ketentuan. Pertama, sanksi internal, jika ada pekerja Pertamina maupun mitra kerja yang terlibat, maka Pertamina akan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi terancam sanksi pidana kurungan enam tahun penjara dan denda sampai dengan Rp 6 miliar.
Ketua DPP Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas, Erry Purnomo Hadi, mengapresiasi upaya Pertamina mengawasi distribusi BBM subsidi di setiap SPBU. Dengan demikian, Pertamina telah mengembangkan standard operating procedure yang jelas dalam distribusi BBM.
ROSALINA
Berita lain:
Kiat Dahlan Iskan Atasi Kemiskinan di Ibukota
Mau Naik Heli Taksi? Ini Syaratnya
Harga Emas Melonjak US$ 38 per Troy Ounce
Bank Indonesia Nilai Ekonomi Indonesia Membaik
Rencana Pembelian Blitz oleh CJ Melanggar Aturan
Pengembang Malaysia Tawarkan Proyek Properti RM 1,2 Miliar