TEMPO.CO , Makassar - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menetapkan 34 pengendara di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas selama tahun 2012. Mayoritas pengendara cilik yang terlibat kasus kecelakaan menggunakan sepeda motor. Dari total itu, ada korban sebanyak 89 orang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Lafri Prasetyono mengatakan mayoritas korban pengendara cilik merupakan pejalan kaki dan orang yang dibonceng.
Jika dibandingkan data tahun lalu, angka kecelakaan pengendara dibawah umur tidak mengalami peningkatan. "Tahun lalu, tersangka ada 49 orang dan korbannya ada 189 orang," ujar Lafri di kantornya, Selasa 18 September 2012.
Meski ditetapkan tersangka, karena statusnya yang masih di bawah umur membuat kepolisian hanya memberikan sanksi berupa pembinaan. Pengendara cilik ini kemudian dikembalikan ke orangtua dan dalam pengawasan. Salah satu contoh kasus kecelakaan pengendara cilik yang menonjol terjadi akhir Januari lalu.
Kala itu, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Makassar mengendarai mobil Honda Jazz menabrak di lima lokasi, mulai dari Jalan Andi Tonro sampai Jalan Daeng Tata. Mobil berwarna merah yang dikendarainya di lokasi terakhir diamuk massa. Pelaku menabrak sejumlah kendaraan dan warga. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, polisi sudah menyiapkan beragam strategi. Diantaranya, bekerjasama dengan sekolah menanamkan sejak dini perihal keselamatan berlalu lintas. "Kami punya program polisi cilik. Sebelumnya juga dalam dimasukkan dalam kurikululum tentang kesadaran dan tertib lalu lintas," ujarnya.
Juru Bicara Polda Sulselbar, Komisaris Besar Chevy Achmad Sopari mengatakan, yang tidak kalah pentingnya guna menekan angka kecelakaan di kalangan anak di bawah umur yakni peran orangtua. "Orangtua jangan memberikan kendaraan kepada anaknya jika belum cukup umur karena bisa membahayakan si anak dan pengguna jalan lain," katanya.
Hal lain, kepolisian juga akan semakin meningkatkan pengawasan dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Dengan begitu, pemohon SIM yang coba "mencuri" umur bisa dideteksi. Mengenai fenomena balap liar, pihaknya sudah menyiagakan petugas di titik rawan untuk langsung membubarkan jika menemukannya. Dalam waktu dekat, kepolisian juga berencana menggelar road race sebagai wadah bagi remaja yang hendak menyalurkan bakat dan minatnya di bidang otomotif.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terpopuler lainnya:
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil
Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki
Begini Nasib Keluarga Pembuat Film Anti-Islam
Munarman Terjengkang Saat Demo Film Anti-Islam
Iran Akan Kejar Pembuat Film Anti-Islam
Pria "Miskin" Ini Simpan Sepeti Emas di Rumahnya
Survei: Jokowi Menang Tipis dari Foke
Bela Polri, DPR "Serang" KPK
Jokowi dan Foke Dituding Manipulasi Dana Kampanye