TEMPO.CO, Jakarta - Tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Yuli, mengaku tidak tahu peran terdakwa teroris Mulyadi bin Suwadi dalam kelompok Abu Umar. "Mereka sama-sama kelompok Abu Umar, tapi beda sel," kata kuasa hukum Mulyadi, Tamin Idrus, kepada Tempo, Senin, 24 September 2012.
Tiga saksi tersebut, Satimin, Mansyur Samin, dan Ali Muhamad Akbar, kata Tamin, tidak memiliki hubungan langsung dengan terdakwa. Mulyadi adalah terdakwa teroris Cirebon jaringan Abu Umar yang menyerahkan diri pada 8 Februari silam.
Dari pertanyaan-pertanyaan oleh majelis hakim yang diketuai Halimah, ketiga saksi juga mengaku mengenal Mulyadi pada tahun 2008. Satimin, saksi sekaligus terdakwa yang berperan atas penyimpanan senjata, mengaku hanya sekali bertemu Mulyadi. Ia mengaku kenal Mulyadi dari Beny Hidayat alias Rizal Kemal, anggota Abu Umar lainnya. "Saya dikenalkan oleh Mas Beny saat main bola pada 2008," ujar Satimin.
Sedangkan Mansyur Samin, yang bertugas sebagai pencari dana, juga tidak mengetahui peran Mulyadi dan berasal dari kelompok Abu Umar yang mana. Dalam persidangan sebelumnya, Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dikenakan pasal 7 tentang permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.
AYU PRIMA SANDI