TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo angkat bicara ihwal keterkaitannya dalam kasus korupsi pengadaan simulator untuk tes mendapatkan surat izin mengemudi. Terutama dengan adanya Surat Keputusan Kepala Polri yang berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 atau roda empat.
"Yang saya lakukan adalah proses administrasi," kata Timur kepada Tempo di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 26 September 2012.
Menurut dia, pengadaan sebuah proyek, termasuk di tubuh Polri, yang nilainya di atas Rp 50 miliar memang harus ditandatangani oleh pengguna anggaran, dalam hal ini adalah dirinya sebagai Kepala Polri. Apalagi proyek pengadaan simulator SIM di tubuh Polri bernilai di atas angka itu. "Tapi prosesnya itu melalui proses yang sudah cukup berjalan," ujar Timur.
Timur enggan memberikan banyak berkomentar ihwal ketidaktahuannya dalam operasional proyek simulator. Kendati begitu, ia mengaku bertanggung jawab atas proyek yang telah disetujuinya itu. "Kalau ada masalah, ya, saya proses sesuai dengan ketentuan hukum. Itu yang saya lakukan sekarang."
Karena itu, Timur melanjutkan, Polri telah menyiapkan tim penyelidikan untuk menangani masalah hukum yang terjadi dalam proyek pengadaan simulator. "Sehingga ada yang namanya Irwasum, ada yang namanya Propam, ada yang namanya Bareskrim. Itulah yang sekarang dilakukan, langkah-langkah penegakan hukum," katanya.
Kasus korupsi pengadaan simulator bermula dari adanya surat keputusan Kepala Polri bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011, yang berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 atau roda empat. Surat tersebut diteken Kapolri yang menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian lainnya.
Dalam kasus simulator uji SIM, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menetapkan empat tersangka: mantan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar pada proyek Rp 196 miliar tersebut. Mengetahui KPK mengusut kasus itu, Badan Reserse Kriminal Polri bergerak cepat dengan tiba-tiba ikut menetapkan lima tersangka. Pengusutan dalam kasus yang sama inilah yang membuat hubungan kedua lembaga itu memanas.
PRIHANDOKO
Terpopuler:
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator
Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?
Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu
Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK