TEMPO.CO, Jakarta - Ahli akustik Joko Sarwono mengatakan rekaman suara hasil penyadapan telepon terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam transaksi suap pajak PT Bhakti Investama cukup identik dengan aslinya.
"Dalam perkara ini enam pasang sampel yang dianalisis semuanya identik," katanya saat bersaksi dalam sidang James Gunarjo, terdakwa suap pajak PT Bhakti, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 September 2012.
Joko mengatakan kesamaan suara antara hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan para pelaku diketahui setelah melalui berbagai analisis sampel suara.
Analisis itu menggunakan berbagai macam pendekatan akustik, di antaranya source filter model, sumber getar, komponen yang mewakili tubuh manusia, kerongkongan, serta frekuensi maupun model pita suara.
"Hasil ini berasal dari perbandingan dua sampel dengan satu identitas yang tidak diketahui dan satunya diketahui," ujar Joko, akademikus dari Institut Teknologi Bandung tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap pegawai Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo bernama Tommy Hindratno di warung makan padang di Jalan Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Ia bersama kerabatnya diduga menerima Rp 280 juta dari James Gunarjo, konsultan pajak PT Bhakti, perusahaan milik pengusaha Hari Tanoe. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah duduk di kursi pesakitan.
Dalam persidangan sebelumnya, KPK memperdengarkan rekaman percakapan via telepon hasil sadapannya. Dalam rekaman terdengar pria bernama James berbicara dengan sosok yang dia panggil "Pak Anton". Rekaman itu menyebut komisi sepuluh persen dan pengaturan perhitungan pajak di pengadilan pajak.
Namun "Pak Anton" yang diduga adalah Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng, menyangkal rekaman hasil penyadapan tersebut. Antonius dalam persidangan berkukuh tidak mengenali suara tersebut.
Joko adalah akademisi yang selama ini menjadi ahli bagi KPK maupun Markas Besar Polri untuk menganalisis suara hasil penyadapan. Ia mengaku menggunakan perangkat lunak penguji suara yang berasal dari Amsterdam, Belanda. "Pengujian kami menggunakan standar FBI (Biro Penyelidik Amerika," ujarnya.
Joko mengatakan suara seseorang yang disadap bisa saja direkayasa. Namun, "Pengubahan suara hanya bisa dilakukan tiga sampai enam menit," ujar dia. "Setelah itu akan terdapat kesamaan komponen suara asal."
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator
Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?
Jokowi-Basuki Akan Kembangkan Kereta Api
Sebelum Meninggal, Alawy Tak Sempat Cium Sang Ibu
Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu