TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, James Gunardjo, akan menghadapi sidang tuntutan hari ini. Sidang menurut agenda akan digelar pukul 14.00 WIB dengan ketua majelis hakim Dharmati Ningsih dan jaksa penuntut umum Medi Iskandar.
“Agenda klien kami hari ini sidang tuntutan,” kata kuasa hukum James, Sehat Damanik, saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Oktober 2012.
Sehat mengharapkan kliennya dituntut bebas. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, para saksi yang dihadirkan mengatakan James tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Tapi apa pun tuntutan hakim, kami punya argumen hukum yang kuat, kok,” ujarnya.
Ia mengklaim kliennya selama ini tidak mengakibatkan kerugian negara. Ihwal dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Penyuapan, menurut Sehat, tidak terbukti. “Suap itu untuk mempengaruhi orang yang menjabat di situ. Tapi dia bahkan tidak menjabat di Jakarta,” ujarnya.
Menurut dia, James lebih tepat didakwa dengan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.
Kasus suap restitusi pajak PT Bhakti terungkap saat Tommy tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima tas berisi duit Rp 280 juta dari James. Dalam sadapan jaksa, James diketahui kerap menjalin komunikasi dengan lelaki yang dia panggil "Pak Anton". Sosok itu diduga merujuk pada Antonius Z. Tonbeng.
James dalam sidang menyebut dirinya pernah membayar utang Rp 280 juta ke Tommy di sebuah rumah makan Minang di Tebet pada 6 Juni lalu. Meski Tommy hadir dalam pertemuan, namun duit diserahkan James ke Hendy -ayah kandung Tommy- yang menunggu di ruangan lain rumah makan tersebut. Hendy menerima pembayaran itu tanpa menghitungnya terlebih dulu.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Aksi Selamatkan KPK Meluas
Sultan Tak Ingin Pelantikannya Dibuat Mewah
Wali Kota Palu: Banyak Calo Anggaran di DPR
4 Perwira Polda Sulsel Ikut Seleksi Penyidik KPK