TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan Komisi membuka pendaftaran penyidik menjadi pegawai tetap. "Pendaftaran alih status ini kami buka untuk semua pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, tidak hanya dari Polri," kata Johan, Rabu, 3 Oktober 2012.
Alih status tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah 63 Tahun 2005. Ayat 1 pasal itu berbunyi, pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status menjadi pegawai tetap sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan Komisi. Kemudian, di ayat 2 disebutkan, pegawai negeri yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Komisi diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.
Johan mengatakan peraturan tersebut tidak berbenturan dengan ketentuan di Kepolisian. Sehingga penyidik Polri boleh menjadi pegawai tetap KPK.
Sejak pendaftaran ini dibuka, Tempo memperoleh informasi belasan penyidik Polri telah memilih menjadi pegawai tetap. Johan yang dikonfirmasi belum bersedia menjelaskannya. "Saya cek dulu, apa ada sudah yang mendaftar atau tidak."
Johan juga menampik jika Pimpinan KPK sudah meneken surat penetapan pengangkatan sebanyak 22 penyidik polisi menjadi pegawai tetap di komisi antirasuah. "Belum ada yang diangkat. Sekarang masih proses alih status," kata dia.
Menurut Johan, sejak Polri menolak perpanjangan masa tugas 20 penyidik polisi, KPK menempuh beberapa opsi seperti perekrutan penyidik KPK, dan perubahan alih status pegawai yang dipekerjakan menjadi pegawai tetap. "Jadi alih status pegawai ini bukan hanya dari Polri tapi semua pegawai negeri yang ada di KPK terbuka peluang untuk memilih," kata Johan.
Pada 14 September lalu, Polri menolak perpanjangan masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Sebanyak lima penyidik di antaranya memilih bertahan di KPK sambil menunggu jawaban resmi dari Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo ihwal permintaan perpanjangan masa tugas 16 penyidik.
Meskipun Polri membantah, penarikan penyidik ini dilakukan saat KPK menetapkan dua perwira polisi menjadi tersangka kasus simulator ujian surat izin mengemudi 2011, yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Belakangan, Polri berkukuh ikut menyidik kasus tersebut dan sudah menetapkan lima tersangka.
Johan mengatakan KPK masih menunggu jawaban resmi Kapolri mengenai surat permintaan perpanjangan masa tugas 16 penyidik. "Sampai sekarang belum ada balasannya."
RUSMAN PARAQBUEQ