TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menegaskan kasus tuduhan pembuhunan yang dituduhkan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, adalah rekayasa. "Ini mengada-ada. Kalau penegak hukum sudah rekayasa kasus, bagaimana mau hukum ditegakkan," kata Bambang di KPK, Sabtu dini hari, 6 Oktober 2012.
Novel adalah penyidik kasus korupsi simulator pembuatan surat izin mengemudi. Kemarin, Novel memeriksa tersangka kasus itu, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dia juga ikut menggeldah markas Korps Lalu Lintas, akhir Juli lalu.
Jumat malam, Kepolisian Daerah Bengkulu hendak menangkap Novel di KPK. Bahkan diterjunkan sekitar dua kompi personel polisi, dari provost, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Markas Besar Kepolisian. Tapi Markas Besar Polisi membantah hal ini.
Adapun Novel dituduh melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri walet sehingga menyebabkan meninggal pada 2004 lalu. Kala itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Polres di Polda Bengkulu.
Bambang mengatakan dugaan rekayasa sangat terasa. Sebab kasus itu terjadi pada 2004 lalu, tetapi baru saat ini diusut. Dimana KPK sedang giat menyidik kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi 2011. "Saya mau mengatakan ini adalah kriminalisasi," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ