Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Tak Ada di Lokasi Penganiayaan  

image-gnews
Penyidik KPK, Novel ketika bersaksi untuk Muhammad Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, (12/3). TEMPO/Seto Wardhana
Penyidik KPK, Novel ketika bersaksi untuk Muhammad Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, (12/3). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, membantah telah menganiaya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Kepada Tempo, Novel berkisah, saat peristiwa itu dirinya baru seminggu menjabat Kepala Satuan Reserse di Kepolisian Resor Bengkulu. Saat itu dia berada di kantornya. Hal itu terungkap dalam majalah Tempo edisi “Mengapa Polisi Kalap”

Novel menuturkan, saat itu tiba-tiba ada laporan masuk. “Ada pencuri yang ditangkap, sempat ditembak, kemudian dihakimi massa. Ketika saya datang, pencuri itu tewas,” ujarnya, Sabtu lalu.

Saat itu, kata Novel, dirinya tak mungkin bisa mengusut siapa yang bertanggung jawab atas kematian tersebut. “Akhirnya saya putuskan, saya ambil tanggung jawab. Jadi, ketika peristiwa itu terjadi, saya sebenarnya tidak di lokasi.”

Novel mengaku pernah diingatkan agar tidak mengambil tanggung jawab itu. “Saya diancam kalau melakukannya akan dihukum berat,” ujarnya. Dia berkukuh mengambil alih tanggung jawab itu. “Saya tidak mau ada orang tak bersalah dihukum,” katanya.

Jumat pekan lalu, puluhan polisi dan Provos menggeruduk kantor KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka hendak menciduk Novel yang dituding menganiaya enam pencuri sarang burung walet saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Adapun Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto, ngotot mengatakan dalam pra-rekonstruksi yang digelar pada 3 Oktober lalu, Novel menembak kaki pencuri sarang walet, Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi.

"Rekonstruksi akan kami lakukan secepatnya setelah berhasil membawa Kompol N," kata Hery di Bengkulu kemarin. Pra-rekonstruksi itu diikuti saksi dan korban berjumlah 17 orang. Dalam pra-rekonstruksi, para tersangka saat itu, yakni Rizal Sinurat, Dedi Mulyadi, Erwinsyah Siregar, Ali, Doni, dan Mulyan Johani, pada 18 Februari 2004, dibawa ke Pantai Panjang dengan menggunakan tiga mobil, salah satunya sedan putih yang diklaim milik Novel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiba di pantai, para tersangka pencurian itu diturunkan dalam keadaan terborgol. Masih dalam pra-rekonstruksi tersebut, lelaki yang berlaku sebagai “Novel” membawa Erwansyah dan Dedi Mulyadi ke arah pantai. Saat itulah, menurut versi polisi yang belum diverifikasi oleh Novel, “Novel” menembak kaki mereka.

Keluarga Mulyan Johani, korban tewas dalam insiden itu, mengaku tak pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu. "Kami dari keluarga sudah ikhlas, meski kami ingin pelaku penembakan dihukum," kata Antoni Besmar, kakak kandung Mulyan. Anton menyayangkan baru diangkatnya kasus ini sekarang setelah bertahun-tahun mengendap di kepolisian.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku heran polisi baru mengusut kasus yang delapan tahun lalu mengendap. Hasil investigasi KPK menunjukkan laporan, kata Johan, baru dibuat pada 1 Oktober 2012. Selama ini Novel juga tak pernah diusut. Bahkan, dia digolongkan penyidik terbaik sehingga dikirim polisi ke KPK.

Tempo berupaya menelusuri kasus ini lewat Ajun Komisaris Yogie Hardiman yang saat peristiwa tersebut menjabat Kepala Sentral Pelayanan Pores Kota Bengkulu. Sayang, dia enggan berkomentar. “No comment saya kalau soal itu,” kata Yogie yang kini menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, Kalimantan Timur, kemarin.

BUDI SETYARSO | PHESI ESTER JULIKAWATI | FIRMAN HIDAYAT | JULI

Berita Terpopuler Lainnya:
Wawancara Novel Baswedan: Akan Saya Buka Semuanya

Sang 'Ndoro' Pengendali Proyek

Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

Mengapa Polisi Kalap

Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

10 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

11 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.