TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II menyatakan hanya Garuda Indonesia yang menyatukan pembayaran airport tax ke dalam tiket atau Passenger Service Charge (PSC) on Ticket. "Karena maskapai lain belum memiliki sistem untuk menerapkan PSC on Ticket," kata Corporate Secretary Angkasa Pura II, Trisno Heryadi, ketika dihubungi Tempo, Ahad, 7 Oktober 2012.
Ia menjelaskan, Angkasa Pura II dan Angkasa Pura I sedang berkoordinasi dengan maskapai lain, seperti Lion Air, Sriwijaya Air, dan Batavia Air. Lantaran belum dilengkapi sistem yang disyaratkan, maskapai-maskapai tersebut belum bisa menerapkan PSC on Ticket. Para penumpang maskapai lokal selain Garuda Indonesia saat ini masih harus membayar pajak bandara di luar harga tiket.
Trisno mengatakan sejak PSC on Ticket diterapkan Garuda Indonesia, sudah tidak ada lagi check-in counter untuk pembayaran airport tax di Terminal F Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Namun, loket pembayaran tersebut, kata Trisno, masih ada di Terminal 1 A, B, dan C. Garuda Indonesia menyatakan telah memberlakukan penyatuan tiket dengan pajak bandara sejak 4 Oktober 2012.
PSC on Ticket berlaku di semua bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II dengan penerbangan Garuda Indonesia. Selain itu, di bandara-bandara yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bandara-bandara tersebut antara lain terletak di Malang, Kendari, Timika, dan Tanjungkarang.
MARIA YUNIAR
Berita Lainnya:
Dukung KPK atau Polisi?
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
Inilah Sepuluh Fantasi Seks Wanita
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek
UGM Siap Beri Dukungan ke KPK
Polri vs KPK, Sudi: SBY Tak Wajib Sampaikan ke LSM