TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I mengimbau publik untuk tidak memperhatikan isi pesan pendek atau SMS yang keliru tentang penerapan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket. Pesan pendek tersebut mengatakan, meski PSC on Ticket sudah diberlakukan sebagian, penumpang tidak perlu lagi membayar airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandara.
"Informasi ini tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I, Miduk Situmorang, Senin, 8 Oktober 2012. Ia menjelaskan, PSC on Ticket sudah diberlakukan mulai 4 Oktober 2012, khusus penerbangan domestik Garuda Indonesia. Menurut Miduk, pelaksanaan PSC on Ticket tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan keluhan dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura I maupun Angkasa Pura II.
Para penumpang maskapai lain serta penerbangan internasional Garuda Indonesia masih harus membayar PSC di bandara seperti sebelumnya. Penerapan PSC on Ticket merupakan kerja sama antara Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan Garuda Indonesia. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 1 Oktober silam.
Sejauh ini, PSC on Ticket masih belum bisa dilaksanakan untuk penerbangan internasional Garuda Indonesia. "Ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional masih harus menunggu kajian International Air Transport Association," kata Miduk.
Angkasa Pura II menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan maskapai-maskapai selain Garuda Indonesia untuk penerapan PSC on Ticket. Namun maskapai-maskapai tersebut belum siap.
Corporate Secretary Angkasa Pura II, Trisno Heryadi, menjelaskan, Angkasa Pura II dan Angkasa Pura I saat ini melakukan koordinasi dengan maskapai lain, seperti Lion Air, Sriwijaya Air, dan Batavia Air. Namun, karena belum dilengkapi sistem yang disyaratkan, maka maskapai-maskapai tersebut belum bisa menerapkan PSC on Ticket.
Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, menyatakan, penyatuan airport tax ke dalam harga tiket telah mengurangi proses bisnis di check-in counter. Penerapan PSC on Ticket berlaku di semua bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II dengan penerbangan Garuda Indonesia.
PSC on Ticket juga diberlakukan Garuda Indonesia di bandara-bandara yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bandara-bandara tersebut, antara lain, terletak di Malang, Kendari, Timika, serta Tanjung Karang.
Garuda Indonesia juga melakukan persiapan untuk mengecek penumpang yang membeli tiket sebelum tanggal 4 Oktober 2012. Para penumpang Garuda Indonesia yang melakukan pembayaran tiket sebelum 4 Oktober 2012 tetap dikenai airport tax.
Meski demikian, sampai sekarang, Garuda Indonesia baru menerapkan PSC on Ticket untuk para penumpang domestik. Sebab, untuk rute internasional dibutuhkan two-letter code dari International Air Transport Association.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi
Ini Akibatnya Jika Bercinta Sambil Mengemudi