TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dari SMAN 70 Jakarta. Pemeriksaan terhadap enam saksi ini terkait dengan penyerangan pelajar SMAN 70 terhadap pelajar SMAN 6 pada Senin, 24 September 2012.
"Pukul 14.00 rencananya akan diperiksa," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 9 Oktober 2012. Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain yang sudah ditetapkan, yaitu Fitrah Rahmadoni.
Penyidik perlu melakukan konfrontasi antara keterangan dari sembilan saksi yang sudah diperiksa Senin kemarin dengan enam saksi hari ini. "Bisa saja ada penambahan beberapa tersangka, " ujar Rikwanto.
Agar kasus ini cepat selesai, polisi berencana akan melakukan rekonstruksi pekan ini. Pihaknya berharap berkas kasus bentrok antara pelajar SMAN 70 dengan SMAN 6 bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka kasus penyerangan pelajar SMAN 70 terhadap SMAN 6, yaitu Fitrah Rahmadoni,19 tahun. Pelajar kelas XI SMAN 70 ini melukai Alawy Yusianto dengan menggunakan senjata tajam berupa arit.
Alawy pun tewas usai penyerangan yang terjadi pada Senin, 24 September 2012 di Jalan Mahakam, Jakarta Selatan. Fitrah dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
ADITYA BUDIMAN
Berita Lain:
Misteri Kematian Calon Pengantin Kalibata (1)
Misteri Kematian Calon Pengantin Kalibata (4)
Misteri Kematian Calon Pengantin Kalibata (5)
Misteri Kematian Calon Pengantin Kalibata (2)
Misteri Kematian Calon Pengantin Kalibata (6)
Pemuda Pancasila Geruduk Kantor Radar Bogor