TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Ki Agus Badaruddin, menyatakan seluruh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akan mendapat gaji dan remunerasi sebesar Rp 9,75 miliar. Biaya itu dihitung sejak DK OJK dilantik pada Juli 2012 dan akan dibayarkan secara rapel pada Desember nanti.
"OJK harus menjadi lembaga kredibel untuk menjaga kepuasan konsumen dan memajukan industri bank dan nonperbankan. Jadi, gajinya harus seimbang," kata Ki Agus di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2012.
Menurut Agus, sesuai dengan Undang-Undang OJK, besaran remunerasi akan ditentukan oleh Dewan Komisioner OJK setelah otoritas itu mulai berjalan pada 2013. Terkait dengan gaji, ia belum memastikan jumlahnya. Namun, berdasarkan informasi, Gaji OJK mencapai Rp 240 juta. "Sepertinya tidak sampai segitu," katanya.
Sebelumnya, pada Juli lalu Mahkamah Agung melantik sembilan Dewan Komisioner OJK. Penetapan jabatan pengawas industri keuangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012, tanggal 18 Juli 2012.
Untuk melaksanakan tugasnya selama transisi hingga akhir 2012, OJK mendapatkan dana sebesar Rp 75 miliar, yang berasal dari anggaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. "Rp 9,75 miliar itu termasuk di sana," katanya. Dia menyatakan anggaran tersebut saat ini baru terealisasi sebesar Rp 30 miliar.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Perhubungan Akan Jalankan Tiga Proyek "Flagship"
Jurus Mengatasi Pencurian Listrik
SBY Minta BUMN Investasi Pangan dan Transportasi
Peraturan Impor Sayur dan Buah Diubah
Digagas, Naskah Akademik Penyelamatan Kretek