TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuding program Marine Protected Areas Governance (MPAG) pemerintah telah mencaplok kawasan laut adat nelayan.
"Mereka (pemerintah) datang tanpa meminta persetujuan masyarakat dan langsung menetapkan bahwa wilayah melaut nelayan sebagai wilayah konservasi," kata Koordinator Program Kiara, Abdul Halim, saat ditemui dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jumat, 12 Oktober 2012.
Baca Juga:
Dari temuan Kiara di lapangan, 15,5 juta hektare area wilayah laut yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi ditetapkan tanpa dialog terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar, yang rata-rata bekerja sebagai nelayan. Akibatnya, banyak permasalahan yang timbul di lapangan.
Salah satunya konflik nelayan dengan pemerintah karena ketidaktahuan nelayan bahwa wilayah tempat mereka biasa melaut kini dilarang pemerintah untuk dijamah.
Permasalahan lainnya yaitu berupa ketidaksetujuan masyarakat yang merasa wilayah adatnya merupakan wilayah konservasi sejak dulu. Mereka merasa sudah melakukan konservasi secara adat jauh sebelum pemerintah menetapkan wilayah adat mereka sebagai wilayah konservasi.
"Dari catatan kami, setidaknya 16 nelayan tewas ditembaki karena melanggar batas wilayah konservasi," kata Abdul Halim. Data tersebut adalah catatannya sejak 1960 hingga 2012.
MPAG adalah bentuk kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat untuk mendukung upaya Indonesia dalam pengembangan kebijakan konservasi perairan di Indonesia. Targetnya, Indonesia memiliki 20 juta hektare wilayah laut yang dijadikan kawasan konservasi. Untuk tahun ini, Indonesia sudah menetapkan 15,5 juta hektare wilayah konservasi.
Sebenarnya, tidak ada masalah dengan penetapannya. Karena program itu cukup baik untuk memulihkan lingkungan laut yang rusak. Permasalahan muncul karena proses penetapannya yang tidak melibatkan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar setiap penetapan wilayah konservasi oleh pemerintah turut mengikutsertakan masyarakat. Dengan demikian, menjadi jelas mana saja wilayah yang merupakan wilayah konservasi dan mana pula yang bukan, dan masyarakat pun mengetahuinya.
Abdul juga menyarankan agar penetapan wilayah konservasi disinergikan dengan kegiatan ekonomi masyarakat setempat, nilai-nilai sosial dan agama, serta adat istiadat masyarakat setempat.
RAFIKA AULIA
Berita terpopuler lainnya:
Ditanya Soal Anas, Angie Sesenggukan
Politikus PKS Tanyakan Duit Saweran Gedung KPK
Setengah Bugil, Model Tabrak 7 Orang
Mantan FBI Sarankan Indonesia Belajar Ke Singapura
Wanita Ini Terima Tagihan Ponsel 11,7 Triliun Euro
3 Bahasa Terpopuler di Indonesia
DPR Akhirnya Loloskan Anggaran Gedung KPK