TEMPO.CO, Jakarta - Sudah banyak kasus korupsi di negeri ini yang terbongkar berkat laporan transaksi mencurigakan yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Banyak orang penasaran, bagaimana caranya lembaga ini bisa mengendus begitu banyak transaksi haram yang sudah disembunyikan sedemikian rupa.
“Laporan yang kami kirim tidak sembarangan. Kalau belum kuat indikasi kriminalnya, laporan itu kami simpan dan kami lengkapi,” kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, pekan lalu kepada Tempo.
Berbeda dari bayangan banyak orang, penyelidik PPATK tidak hanya menelisik transaksi perbankan. Mereka juga bisa masuk dan memeriksa transaksi penyedia barang dan jasa seperti pembelian properti, mobil, dan emas batangan.
“Untuk itu, kami menggandeng asosiasi pedagang mobil, pedagang emas, agen properti,” kata Yusuf. Semua agen penjualan itu diminta untuk mengisi formulir untuk setiap transaksi dan melaporkannya pada PPATK. “Kalau menolak, mereka bisa dipidana,” kata Yusuf.
Lembaga ini pun tak sembarangan menetapkan ada dugaan tindak pidana dalam setiap kasus dan transaksi yang mencurigakan. “Kami mengecek database apakah dia punya perusahaan besar, atau tidak,” kata Yusuf. Selain itu setoran pajak para target juga diperiksa. Terakhir, waktu terjadinya transaksi juga tak lepas dari pemeriksaan. “Bila transaksi itu sifatnya dadakan, pada fase-fase tertentu, misalnya terjadi ketika ia menjabat, ini yang perlu didalami,” katanya sambil tertawa.
Wawancara selengkapnya bisa dibaca di sini.
ADEK MEDIA ROZA, ANTON APRIANTO
Berita Terpopuler:
Novel Baswedan Memburu Koruptor hingga ke Dukun
Begini Cara KPK Melindungi Novel
Novi Amilia Pernah Jadi Sampul Seksi di Popular
Di Balik Jumat Keramat Ada Komjen Sutarman?
Model Berbikini Itu Juga Penyanyi Dangdut