TEMPO.CO, Palopo - Wali kota Palopo, HPA Tenriadjeng, mangkir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palopo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis 2011 dengan kerugian negara Rp 4 miliar dan kasus dugaan raibnya biaya izin mendirikan bangunan Pasar Modern sebesar Rp 1 miliar, Selasa, 16 Oktober 2012.
Wali kota hanya diwakili Kepala Bagian Hukum Baso Najamuddin, dan konsultan hukum Pemerintah Kota, Umar Laila. Tenriadjeng sedang dinas ke Medan.
"Karena tidak hadir, kami menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap wali kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Oktovianus.
Dalam kasus dana pendidikan gratis, pihak Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Yamin dan Ridwan selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan. Kedua tersangka menyatakan, dana belum semuanya dibagikan ke sekolah karena dipinjam oleh pejabat.
Adapun dalam kasus raibnya biaya IMB, penyidik Kejaksaan sudah memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Terpadu, Nuryadin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Muhammad Yusuf, Bendahara PU, Ira Kusuma Wardana, mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Ruppe, dan Sekretaris DPPKAD, Andi Muzakkir.
Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Oktovianus.
MUHAMMAD ADNAN HUSAIN
Terpopuler:
Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri
Kata Pengamat Soal Jokowi Turun ke Lapangan
Apa Pesan MUI Buat Jokowi ?
Wali Kota Depok Minta Uang ke Gubernur Jokowi