TEMPO.CO , Jakarta: Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, bakal menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, 16 Oktober 2012. Sidang vonis itu diagendakan pukul 13.00.
"Iya, besok (Selasa) Insya Allah sidang Bu Won jam 1 siang, agenda pembacaan vonis," kata Wa Ode Zaenab, pengacara Nurhayati, melalui pesan singkatnya, Senin 15 Oktober 2012.
Baca Juga:
Untuk menjalani sidang putusan besok, kata Zaenab, dia bersama timnya menyerahkan semuanya pada yang kuasa. "Kami berdoa dan tawakal pada Allah," ujar dia.
Mereka pun yakin majelis hakim akan memberi keputusan yang adil bagi Wa Ode. "Putusan yang adil sesuai hati nurani berdasarkan fakta hukum yang ada dalam persidangan," katanya.
Nurhayati diciduk KPK lantaran diduga menerima duit suap. Dua pekan kemarin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
Dalam perkara suap, Nurhayati diganjar tuntutan 4 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan bui.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.
Nurhayati juga dinilai melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Jokowi Gunakan Mobil Bekas Foke
Jokowi Gratiskan Jajanan untuk Pendukungnya
Peluang Anas Jadi Capres Demokrat Tertutup?
Kompolnas Bahas Hasil Investigasi Kasus Novel
Wawancara Jokowi: Kuncinya Redesain Tata Ruang