TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) 2011, Wa Ode Nurhayati, ditunda. Majelis hakim beralasan putusannya belum rampung dikerjakan. "Majelis hakim mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan, jadi belum bisa dibacakan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Idana Korupsi, Selasa 16 Oktober 2012.
Hakim Suhartoyo kemudian memutuskan untuk membacakan vonis tersebut pada Kamis, 18 Oktober 2012 jam 13.00. Ditemui seusai sidang, Nurhayati berharap majelis hakim dapat membuat keputusan secara tepat. "Kalau berpatokan pada fakta hukum persidangan, saya yakin bebas," ujar dia.
Nurhayati dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebutkan Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.
Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri
Dua Polisi Diduga Hilang di Sarang Teroris
Ahok Jadi Wagub DKI, Ini Komentar Anaknya
AJI Desak Jokowi Hapus Anggaran untuk Wartawan